Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Surabaya menahan pengamat satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Singky Soewadji setelah pelimpahan tahap dua terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui akun media sosial "facebook".
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan mengatakan Singky ditahan untuk 20 hari kedepan demi memudahkan proses penyidikan dan juga ancaman hukuman dari pasal pidana lebih dari lima tahun.
"Pertimbangan penahanan dilakukan lantaran untuk mempercepat proses persidangan. Untuk alasan obyektif karena pasal yang dijeratkan ancaman hukumannya di atas lima tahun," katanya, Senin.
Ia menjelaskan, dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan Singky sebagai tersangka dan barang bukti. "Kami sudah terima pelimpahannya dari penyidik Polda Jatim. Pelimpahan sebenarnya dilakukan ke jaksa Kejati Jatim, namun karena 'locus delicti'-nya di Surabaya, maka proses adiministrasinya dilakukan di Kejari Surabaya," terangnya.
Singky terjerat kasus ini setelah dilaporkan ke polisi oleh Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Dalam laporannya menuding Singky melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Singky justru mengaku siap menjalani penahanan yang dilakukan Kejari Surabaya. "Tidak ada masalah, saya sudah siap sejak dipanggil Polda Jatim. Saya ditahan kan bukan karena melakukan kejahatan, tapi karena saya membela yang benar," katanya.
Menurutnya, proses pemindahan dan pengambilan satwa KBS yang tidak sesuai prosedur sudah bisa disebut penjarahan. "Sampai kapanpun saya akan mengatakan pemindahan hewan yang tidak sesuai prosedur sebagai tindakan penjarahan," terang Singky.
Singky justru melihat kasus penjarahan satwa KBS yang telah dihentikan oleh Polrestabes Surabaya penuh kejanggalan. "Kasus penjarahan satwa KBS itu melibatkan petinggi negara. Biar polisi yang mengungkapnya," tegas Singky.
Untuk diketahui, Singky mengunggah status sindiran terhadap PKBSI setelah dugaan tukar menukar satwa di KBS secara nonprosedural terbongkar ke tengah publik hingga polisi turun tangan. Namun, jika perkara Singky berlanjut, perkara pertukaran satwa itu dihentikan oleh Markas Kepolisian Kota Besar Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016