Tulungagung (Antara Jatim) - Satreskrim Polres Tulungagung masih terus menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2013-2014 di SDN 1 Campurdarat dan kini tegah menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
    
"Proses hukum tetap lanjut dan kini kami masih menunggu hasil dari PPKN (penghitungan kerugian keuangan negara) yang dilakukan oleh BPKP Jatim," kata Kanit Tipikor Polres Tulungagung Ipda Andik Prasetyo di Tulungagung, Senin.
    
Andik menjelaskan, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, mulai mulai dari lingkup sekolah yakni kepala sekolah hingga guru, pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung, dan sejumlah toko dimana pembelian barang yang tertera dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS di SDN 1 Campurdarat.
    
"Pemeriksaan terhadap saksi yang dibutuhkan dirasa sudah cukup, tinggal menunggu hasil audit yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
    
Andik mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ada dindikasi dana BOS yang bersumber dari APBN senilai Rp191 juta untuk tahun ajaran 2013 dan Rp194 juta pada tahun ajaran 2014, dipergunakan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
    
"Adapun beberapa temuan yang tidak sesuai dengan juklak/juknis itu yang sekarang kami dalami serta dihitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan," papar Andik.
    
Saat ini, kata dia, barang bukti yang telah diamankan dari terlapor SY meliputi surat pertanggung jawaban atau SPJ dana BOS SDN I Campurdarat tahun 2013 dan 2014.
    
Selain itu, penyidik juga menyita rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) tahun 2013 dan 2014, buku pembantu kas tahun 2013 dan 2014, buku pembantu pajak 2013 dan 2014, buku pembantu bank 2013 dan 2014, serta surat tanggung jawab kepala sekolah SDN I Campurdarat.
    
"Beberapa barang bukti sudah kami amankan guna melengkapi hasil dari penyidikan," ujarnya.
    
Andik menambahkan, saat ini pihaknya belum menentukan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan bana BOS tersebut.
    
"Kami belum menentukan tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara," katanya.
    
Kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2013 dan 2014 di SDN 1 Campurdarat itu mulai ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada awal pertengahan Juni 2016.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016