Bojonegoro (Antara Jatim) - Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ) menyatakan merugi akibat warga melarang "rig" atau bor bumi masuk lapangan B Sukowati di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sejak Kamis (18/8).
"Kerugian terhentinya kegiatan di lapangan B Sukowati untuk sewa rig berkisar Rp70 juta-Rp80 juta per hari," kata "Field Administrations Superintendent" JOB PPEJ Akbar Pradima, di Bojonegoro, Senin.
Sejumlah warga di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, menghadang masuknya rig yang dibawa dari lapangan A Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, ke lapangan B Sukowati di desa setempat, sejak Kamis (18/8).
Warga menuntut JOB PPEJ membayar dana tali asih selama tiga bulan sebesar Rp75 juta untuk kegiatan pengeboran selama September, Oktober dan November 2015.
Kerugian lainnya, menurut dia, dari tenaga kerja juga pekerjaan usaha meningkatkan produksi minyak yang terhambat disebabkan rig tidak bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembersihan sumur minyak yang produksinya mulai menurun.
"Peningkatan produksi minyak terhambat karena kegiatan pembersihan sumur minyak tidak bisa dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan operator kini terus melakukan perawatan terhadap sejumlah sumur minyak yang masih memiliki potensi kandungan minyak untuk menjaga produksi dalam posisi menguntungkan.
"Perbandingan pekerjaan perbaikan sumur yang lalu bisa menambah produksi mencapai 500 barel per hari," ungkapnya.
Yang jelas, menurut dia, Pertamina-Petrochina tetap berkomitmen untuk merealisasikan program tali asih selama tiga bulan, tapi pencairannnya berdasarkan ketentuan.
Ia menyebutkan ada tujuh program fisik dan "nonfisik" di Desa Ngampel,Kecamatan Kapas, yang harus didukung dengan dokumentasi dan berita acara penyelesaian proyek secara benar.
"Kami akan melakukan pembayaran jika sudah ada tagihan secara resmi dari pihak desa sesuai dengan kesepakatan desa dan warga," terangnya.
Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Pudjianto, sebelumnya, mengharapkan JOB PPEJ langsung mencairkan dana tali asih selama tiga bulan sebesar Rp75 juta karena sudah ada kesepakatan pada 2013.
"Warga menyalahkan pihak desa karena pernah menandatangani pencairan dana tali asih dengan sistim termin. Padahal di dalam kesepakatan sudah jelas ada tali asih yang harus dibayar sebesar Rp75 juta," paparnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kerugian terhentinya kegiatan di lapangan B Sukowati untuk sewa rig berkisar Rp70 juta-Rp80 juta per hari," kata "Field Administrations Superintendent" JOB PPEJ Akbar Pradima, di Bojonegoro, Senin.
Sejumlah warga di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, menghadang masuknya rig yang dibawa dari lapangan A Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, ke lapangan B Sukowati di desa setempat, sejak Kamis (18/8).
Warga menuntut JOB PPEJ membayar dana tali asih selama tiga bulan sebesar Rp75 juta untuk kegiatan pengeboran selama September, Oktober dan November 2015.
Kerugian lainnya, menurut dia, dari tenaga kerja juga pekerjaan usaha meningkatkan produksi minyak yang terhambat disebabkan rig tidak bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembersihan sumur minyak yang produksinya mulai menurun.
"Peningkatan produksi minyak terhambat karena kegiatan pembersihan sumur minyak tidak bisa dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan operator kini terus melakukan perawatan terhadap sejumlah sumur minyak yang masih memiliki potensi kandungan minyak untuk menjaga produksi dalam posisi menguntungkan.
"Perbandingan pekerjaan perbaikan sumur yang lalu bisa menambah produksi mencapai 500 barel per hari," ungkapnya.
Yang jelas, menurut dia, Pertamina-Petrochina tetap berkomitmen untuk merealisasikan program tali asih selama tiga bulan, tapi pencairannnya berdasarkan ketentuan.
Ia menyebutkan ada tujuh program fisik dan "nonfisik" di Desa Ngampel,Kecamatan Kapas, yang harus didukung dengan dokumentasi dan berita acara penyelesaian proyek secara benar.
"Kami akan melakukan pembayaran jika sudah ada tagihan secara resmi dari pihak desa sesuai dengan kesepakatan desa dan warga," terangnya.
Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Pudjianto, sebelumnya, mengharapkan JOB PPEJ langsung mencairkan dana tali asih selama tiga bulan sebesar Rp75 juta karena sudah ada kesepakatan pada 2013.
"Warga menyalahkan pihak desa karena pernah menandatangani pencairan dana tali asih dengan sistim termin. Padahal di dalam kesepakatan sudah jelas ada tali asih yang harus dibayar sebesar Rp75 juta," paparnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016