Bojonegoro (Antara Jatim) - Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan sudah ada dua perusahaan yang menerapkan upah umum pedesaan (UUP) yang ditetapkan sebesar Rp1.005.000 per bulan lebih rendah dibandingkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1.462.000 per bulan.

"Ada dua perusahan yang sudah menerapkan UUP yang diberlakukan sejak setahun lalu yaitu sebuah perusahaan sarang burung walet di Kecamatan Trucuk dan perusahaan sepatu asal Korea di Kecamatan Kanor," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Kamis.

Meskipun dua perusahaan itu menerapkan UUP, menurut dia, tidak ada gejolak dari para buruhnya. Dua perusahaan yang lokasinya di pedesaan itu, memiliki jumlah buruh masing-masing lebih dari 100 buruh.

Apalagi, lanjut dia, besarnya upah yang diperoleh buruh bisa melebihi UMK karena ada beberapa tunjangan yang diterima buruh seperti tunjangan makan juga lainnya.

"Upah yang diterima buruh bisa mencapai Rp1,6 juta per bulan, karena buruh menerima sejumlah tunjangan," jelas dia.

Menurut dia, sudah ada sejumlah investor yang akan mendirikan perusahaan di pedesaan, antara lain, perusahaan sepatu di Kecamatan Sumberrejo, juga sebuah perusahaan asing di Kecamatan Kepohbaru.

Karena lokasi perusahaan yang baru akan berdiri di pedesaan, katanya, bisa menentukan upah buruhnya dengan memanfaatkan UUP.

"Kami optimistis buruh di pedesaan tidak akan keberatan dengan penentuan besarnya upah umum pedesaan, karena mereka menempati rumahnya sendiri tidak harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kos," tuturnya.

Ia menyebutkan penentuan UUP berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No.13 tahun 2015 tentang Upah mum Pedesaan Industri Padat Karya Tertentu di Bojonegoro.  

Selain itu juga Perbup Bojonegoro No. 14 tahun 2015 tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan Upah Umum Pedesaan Industri Padat Karya Tertentu di wilayah Bojonegoro.

Dalam dua perbup itu penerapan UUP yang ditetapkan Rp1.005.000 per bulan itu untuk perusahaan di 17 kecamatan dari 28 kecamatan di daerah setempat.

Lokasi perusahaan yang bisa menerapkan UUP yaitu di  di Kecamatan Kepohbaru, Kedungadem, Trucuk, Kanor, dan Sukosewu. lainnya di Kecamatan Dander, Sugihwaras, Temayang, Bubulan, Malo, Ngraho, Tambakrejo, Ngambon, Sekar, Kasiman, Kedewan, Gondang.  (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016