Surabaya (Antara Jatim) - Legislator DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak kepada Pelindo III untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan terkait dengan permasalahan pekerja mereka yang sampai dengan empat bulan terakhir upah dan Tunjangan Hari Raya belum dibayarkan.
"Selain itu, juga terjadi pelanggaran status pekerja serta permasalahan pembayaran BPJS yang saat ini sudah dihentikan," katanya saat temu media di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Kamis.
Ia mengemukakan, Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur serta berbagai elemen yang lainnya juga telah meminta kepada Pelindo III untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan tetapi Pelindo III menolak.
"Sudah ada upaya bipartit yang dilakukan terkait dengan masalah ini, tetapi juga tidak ada iktikad baik dari Pelindo III untuk menyelesaikannya," kata perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR RI.
Ia menambahkan, semoga dengan adanya solidaritas dan dukungan publik serta 34 elemen lintas sektor ini dapat mendorong pnyelesaian kasus dan perbaikan tata kelola ketenagakerjaan baik Pelindo III maupun di BUMN lainnya.
"Sehingga kedepan BUMN bisa menjadi contoh teladan dalam membangun hubungan industrial yang memanusiakan pekerjanya berbasiskan Trilayak rakyat pekerja yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak," katanya.
Pada kesempatan yang sama Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya Dr. Herlambang, SH. MA mengatakan berdasarkan kajian hukum yang sudah dilakukan, Pelindo III ini terbukti telah melakukan pelanggaran antara lain menyangkut masalah pemagangan.
"Ketidakpatuhan BUMN Pelindo III dan terkatung-katungnya kasus ini menimbulkan berbagai keprihatinan yang meluas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan diharapkan ada penyelesaian yang berkeadilan dan manusiawi," katanya.
Reino Andriono perwakilan pekerja Pelindo III mengatakan, awalnya dirinya bersama dengan puluhan pekerja yang lain berhasil mengikuti seleksi dan tes menjadi karyawan di Pelindo III. Tetapi, seiring berjalannya waktu dirinya bersama dengan rekannya masih berstatus magang kerja.
"Dan ironisnya, saya bersama dengan rekan-rekan yang lainnya diarahkan untuk masuk ke anak perusahaan Pelindo III. Ini yang menjadikan kami protes, termasuk selama empat bulan terakhir gaji dan juga uang THR yang seharusnya menjadi hak kami juga tidak diberikan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016