Bojonegoro (Antara Jatim) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Jawa Timur, mantargetkan mampu menambah 2.085 peserta asuransi program pekerja bukan penerima upah dari pedagang di wilayah kerjanya Bojonegoro, Tuban dan Lamongan, pada 2016.
    
"Target kami pendaftar peserta asuransi pekerja bukan penerima upah dari pedagang bisa mencapai 2.085 peserta sampai Desember," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Haryanto, di Bojonegoro, Jumat.
    
Oleh karena itu, menurut dia, yang didampingi Humas BPJS Ketenagakerjaan Sukma Firmansyah berbagai usaha untuk menarik pendaftar asuransi pekerja bukan penerima upah dilakukan dengan mendatangi pedagang di tempat kerjanya.
    
Ia mencontohkan tim BPJS yang melakukan sosialisasi di Pasar Sumberrejo, di Kecamatan Sumberrejo, pekan lalu, mampu menarik minat 102 pedagang untuk mendaftar asuransi bukan penerima upah.
    
Hal serupa, lanjut dia, juga akan dilakukan di sejumlah pasar tradisional di wilayah kerjanya.
    
"Kami optimistis target menambah 2.085 pendaftar asuransi bukan penerima upah bisa tercapai, sebab sebelumnya sudah ada 212 peserta yang aktif," katanya.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan program asuransi pekerja bukan penerima upah itu sama dengan program asuransi tenaga kerja di perusahaan yaitu meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
    
Hanya saja di dalam program asuransi pekerja bukan penerima upah untuk peserta aktif melakukan pembayaran iuran asuransi.
    
"Besarnya iuran asuransi Rp16.800 per bulan harus dibayarkan langsung kepada peserta di bank. Untuk iuran diperbolehkan lebih dari itu," tandasnya.
    
Sesuai ketentuan,  katanya, kalau ada pekerja melaporkan penghasilannya Rp1 juta per bulan maka besarnya JKM mencapai Rp48 juta, santunan kematian Rp4,8 juta dan bantuan bea siswa Rp12 juta.
    
Ia menambahkan kalau ada tenaga kerja dalam perjalanan menuju lokasi kerja mengalami kecelakaan lalu lintas, selain memperoleh asuransi Jasa Rahaja, juga memperoleh jaminan kecelakaan kerja dari BPJS.
    
"Kekurangan biaya perawatan di rumah sakit (RS) ditanggung BPJS sampai tenaga kerja sembuh," tandasnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016