Madiun (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun mencatat mayoritas perusahaan di kota setempat belum menerapkan skala upah seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Data Disnakersos Kota Madiun mencatat, baru sekitar 25 persen perusahaan yang sudah menerapkan aturan tersebut. Sisanya yang 75 persen belum menerapkan.

"Dari 25 persen perusahaan yang menerapkan skala upah itu, didominasi oleh perusahaan kategori besar seperti BUMN dan BUMD. Untuk menengah dan kecil belum ada," ujar Kepala Disnakersos Kota Madiun Suyoto kepada wartawan, Kamis.

Adapun jumlah perusahaan dengan berbagai skala di Kota Madiun mencapai 667 perusahaan. Rinciannya, 36 perusahaan besar dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang, 98 perusahaan menengah dengan jumlah pekerja 50-99 orang, dan 533 perusahaan kecil dengan jumlah pegawai berkisar 1-49 orang.

"Dari jumlah 667 perusahaan, baru sekitar 150 perusahaan yang sudah menerapkan skala upah. Sisanya, sebanyak 517 perusahaan belum menerapkan," katanya.

Suyoto menjelaskan berdasarkan PP tersebut, skala upah wajib diberlakukan bagi semua karyawan, mulai direktur hingga office boy.

Adapun, komponen penghitungnya antara lain masa kerja, kadar tugas dan tanggung jawab, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja.

Masing-masing komponen tersebut, memiliki persentase berbeda yang sudah ditetapkan pemerintah. Misalnya komponen tanggung jawab dan tugas diberi poin 10 sampai 15 persen dari total gaji pokok. Sedangkan latar belakang pendidikan memiliki poin 5 hingga 7 persen.

"Sesuai peraturan, skala upah bertujuan untuk membedakan besaran upah atau gaji bagi karyawan lama dan baru agar tidak terjadi gejolak di internal perusahaan," kata dia.

Adapun skala upah dihitung berdasar gaji pokok serta tunjangan tetap karyawan. Nantinya, total nominal yang diterima karyawan setiap bulan harus lebih dari upah pinimum provinsi (UMP) ataupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ia menambahkan, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi peraturan tersebut ke perusahaan-perusaan yang belum menerapkan. Jika ada perusahaan yang belum paham, pihaknya siap membantu. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016