Sidoarjo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur menangkap mantan Kepala Desa Gempolsari Tanggulangin berinisial AL terkait dengan kasus dugaan penjualan tanah dan bangunan masjid Al Istiqomah Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo mengatakan pelaku ditangkap karena adanya informasi tentang keberadaan tersangka tersebut. 

"Saat berada di depan SMPN 6, penyidik langsung menangkap AL yang sudah lama ditunggu. Tidak ada perlawanan apapun. Tersangka langsung kami tangkap dan dibawa ke Kejari," katanya Senin.

Ia mengemukakan, peran tersangka dalam kasus penjualan tanah dan bangunan masjid Al Istiqomah Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin sangat penting. 

"Dia diduga kuat menjadi perekayasa dokumen sehingga anggaran APBN dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) bisa terserap. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka dan tiga pelaku lain mencapai total Rp3,1 miliar," katanya.

Ia mengatkaan, penjualan tanah dan bangunan fasilitas umum dan tanah wakaf seluas 3,2 hektar senilai Rp3,1 miliar dilakukan tahun 2012 lalu. 

"Modus yang dilakukan para tersangka yakni merekayasa seolah-olah, lahan dan bangunan masjid itu sebagai milik pribadi takmir masjid Marsali. Padahal, tanah dan bangunan itu sebenarnya fasum dan tanah wakaf yang seharusnya tidak mendapatkan ganti rugi Rp3,1 miliar sebagai Peta Area Terdampak (PAT) semburan Lumpur Sidoarjo," katanya.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara itu, Abdul Haris dan Marsali yang sudah disidangkan dalam kasus ini di Tipikor sudah memasuki agenda tuntutan pada Jumat (29/7) petang. Mantan Kades Gempolsari periode 2010-2015 tersebut dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan Marsali dituntut 1,6 tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016