Bangkalan (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura, Jawa Timur, berupaya menggaet para pekerja informal untuk ikut program perlindungan sosial tenaga kerja melalui "Gerebek Pasar".
"Selain untuk memaksimalkan kepesertaan jaminan sosial tentang perlindungan tenaga kerja, program 'gerebek pasar' yang kami lakukan ini, juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti program tersebut," kata Humas BPJS Ketenagakerjaan Madura dalam rilis yang diterima Antara di Pamekasan, Sabtu.
"Gerebek Pasar" oleh BPJS Ketenagakerjaan di Pulau Madura itu, pertama kali digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perwakilan (KCP) di Pasar Tradisional Kolpajung, Pamekasan.
Petugas BPJS datang secara langsung ke pasar itu, menemui para pedagang pasar, menjelaskan tentang program perlindungan tenaga kerja, dan keuntungannya mengikuti program itu.
Tidak hanya pedagang, petugas keamanan pasar, penjaga kios, termasuk pengunjung dan tukang becak, hingga tukang parkir, juga menjadi sasaran "Gerebek Pasar" petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan Ahmad Fauzi, kegiatan 'gerebek pasar' ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya program Jaminan Sosial bagi para pekerja informal.
"BPJS Ketenagakerjaan ini sama dengan asuransi, jadi dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan bapak/ibu sekalian bisa lebih tenang saat bekerja," ucapnya.
Ia menjelaskan, kini perlindungan tenaga kerja, tidak hanya pada pekerja kantoran saja, akan tetapi pedagang pasar pun juga berhak mendapat perlindungan yang sama.
Para pedagang dapat mendaftarkan dirinya ikut program perlindungan tenaga kerja melalui program BPU (Bukan Penerima Upah) dengan syarat minimal ikut 2 program, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
"Iuran yang dibayarkan pun cukup terjangkau. Sebab, hanya dengan membayar sebesar Rp20.800 per bulan, peserta bisa menerima sejumlah manfaat ketika mengalami kecelakaan kerja diantaranya biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh, bantuan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, bantuan beasiswa, dan santunan kematian," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016