Blitar (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, memperketat pengawasan izin tinggal warga negara asing di wilayah Kabupaten Blitar dan Tulungagung untuk menghindari penyalahgunaan perizinan oleh WNA bersangkutan.
    
"Kami selalu 'check-recheck' keberadaan warga asing yang mengurus ataupun melakukan pengajuan perpanjangan izin tinggal di wilayah tugas kami," kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II Blitar Winarko di Blitar, Rabu.
    
Salah satu yang diantisipasi Kantor Imigrasi Blitar terkait keberadaan serta ativitas warga asing tersebut.
    
Menurut Winarko, tidak jarang warga asing di wilayahnya mengajukan izin perpanjangan di salah satu daerah dengan alamat spesifik namun kenyataan tinggal di tempat lain serta melakukan aktivitas berbeda.
    
"Jika warga asing itu izinnya adalah visa tinggal kunjungan (ITK) untuk urusan sosial-budaya atau pendidikan, tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas kerja," kata Winarko.
    
Penyalahgunaan izin tinggal sementara, izin tinggal sementara (ITAS), maupun izin tinggal tetap (ITAP) beberapa kali ditemukan tim pengawas dan pengendalian imigrasi saat melakukan inspeksi mendadak di lapangan.
    
Hasilnya, kata Winarko, pelanggar izin keimigrasian dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, termasuk denda Rp300 ribu per hari untuk izin yang telah habis masa berlakunya.
    
"Sedangkan WNA yang keberadaannya telah 60 hari akan dilakukan dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujarnya.
    
Winarko menjelaskan, ada tiga jenis perizinan kunjungan yang diberikan kepada warga asing selama berada di Indonesia, yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap.
    
Izin tinggal kunjungan atau ITK berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang, izin tinggal sementara (ITAS) berlaku setahun dan bisa diperpanjang, sedangkan izin tinggal tetap (ITAP) berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang, papar Winarko.
    
"Untuk ITK ini, wisatawan yang datang menggunakan visa kunjungan tidak bisa diperpanjang, kecuali kepentingan kunjungan sosial-budaya," ujarnya.
    
Winarko merinci, jumlah izin kunjungan yang masuk wilayah Imigrasi Blitar selama periode Januari-Juni 2016 tercatat sebanyak 73 WNA, izin tinggal sementara sebanyak 23 WNA, dan izin tinggal tetap sebanyak empat WNA.
    
Sementara selama kurun 2015 jumlah izin kunjungan tercatat sebanyak 170 WNA, izin tinggal sementara sebanyak 270 WNA, dan izin tinggal tetap sebanyak sembilan WNA.
    
"Saat ini orang asing yang tinggal di wilayah Kantor Imigrasi Klas II Blitar yang terbanyak ada di Tulungagung. Kebanyakan mereka ini berstatus pelajar/mahasiswa yang melanjutkan studi di Tulungagung," papar Winarko.
    
Ia mengingatkan, setiap WNA yang berkunjung maupun tinggal di wilayah Tulungagung dan Blitar untuk berbagai kepentingan agar tertib melakukan registrasi atau perpanjangan izin ke Kantor Imigrasi.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016