Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menindaklanjuti pengaduan kasus pencabulan yang dilakukan seorang remaja pria terhadap gadis di bawah umur yang dipacarinya sejak 2015, setelah pasangan tersebut kepergok berhubungan intim di belakang rumah.
"Kasus ini sudah ditangani oleh unit pelayanan perempuan dan anak dengan memeriksa saksi korban, pelaku, serta saksi-saksi tambahan lainnya," kata Kapolsek Kalidawir AKP M Ilyas di Tulungagung, Selasa.
AFM (18), inisial pemuda tersebut, saat ini ditahan di Polres Tulungagung.
Pemuda asal Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol itu dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini tetap akan dilanjutkan karena pihak orang tua Y (15) tidak terima dengan perlakuan tersangka," katanya.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan AFM tidak disengaja oleh warga.
Bermula dari dugaan adanya maling atau pencuri, warga yang sedang beronda malam (Senin, 18/7 dini hari) sekitar pukul 00.15 WIB.
"Warga mendapati ada sepeda angin di samping rumah korban dan pintu rumah sedikit tebuka sehingga dilakukan pemeriksaan di dalam rumah," tutur Ilyas.
Namun, penggeledahan dengan membangunkan pemilik rumah tidak membuahkan hasil.
Warga bersama orang tua korban lalu menyisir sekitar dan mendapati AFM dan Y bersembunyi di dalam kamar mandi di kebun samping rumah.
"Saat itu kebetulan mobil patroli polisi lewat dan menangani kasus tersebut sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri oleh warga," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kasus ini sudah ditangani oleh unit pelayanan perempuan dan anak dengan memeriksa saksi korban, pelaku, serta saksi-saksi tambahan lainnya," kata Kapolsek Kalidawir AKP M Ilyas di Tulungagung, Selasa.
AFM (18), inisial pemuda tersebut, saat ini ditahan di Polres Tulungagung.
Pemuda asal Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol itu dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini tetap akan dilanjutkan karena pihak orang tua Y (15) tidak terima dengan perlakuan tersangka," katanya.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan AFM tidak disengaja oleh warga.
Bermula dari dugaan adanya maling atau pencuri, warga yang sedang beronda malam (Senin, 18/7 dini hari) sekitar pukul 00.15 WIB.
"Warga mendapati ada sepeda angin di samping rumah korban dan pintu rumah sedikit tebuka sehingga dilakukan pemeriksaan di dalam rumah," tutur Ilyas.
Namun, penggeledahan dengan membangunkan pemilik rumah tidak membuahkan hasil.
Warga bersama orang tua korban lalu menyisir sekitar dan mendapati AFM dan Y bersembunyi di dalam kamar mandi di kebun samping rumah.
"Saat itu kebetulan mobil patroli polisi lewat dan menangani kasus tersebut sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri oleh warga," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016