Jember (Antara Jatim) - Direktur LSM Migrant Aid Indonesia M. Cholily mendesak Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasukkan poin perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

"Kami minta Pemkab Jember memberikan perhatian serius terhadap perlindungan seluruh TKI beserta keluarganya dalam RPJMD yang akan dibahas menjadi sebuah peraturan daerah di DPRD Jember," kata Cholily di Jember, Selasa.

Menurut dia, Kabupaten Jember hingga kini belum bisa memberikan perlindungan kepada buruh migran, sehingga banyak terjadi kasus perdagangan manusia, eksploitasi TKI, kekerasan yang dialami oleh buruh migran, dan banyaknya kasus deportasi.

"Meskipun sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Jember, keberadaan perda itu juga belum mampu memberikan perlindungan kepada buruh migran dan keluarganya," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, Migrant Aid memberikan masukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Jember melalui RPJMD terkait dengan perlindungan TKI yang harus masuk dalam perda RPJMD di antaranya penataan dan monitoring (migrasi terkontrol) TKI asal Jember, akses informasi yang mudah tentang migrasi yang benar dan aman, memperkuat pendidikan prapenempatan di tingkat kabupaten tentang migrasi yang benar.

"Pemkab Jember juga harus memfasilitasi pemulangan buruh migran yang menjadi korban penyelundupan dan korban tindak pidana perdagangan orang, serta memberikan pendampingan korban dalam akses hak asuransi, keadilan, layanan kesehatan, serta pemulangan secara gratis," tuturnya.

Menurut dia, pemerintah melalui Dinas Pendidikan Jember juga harus memperhatikan akses pendidikan yang ramah anak dan terbuka bagi anak-anak buruh migran, dan untuk Dinas Kependudukan diharapkan memberikan kemudahan penerbitan akta kelahiran untuk anak buruh migran yang lahir di Jember.

"Kami berharap Bupati Faida dan Wakil Bupati A. Muqit Arief tidak mengesampingkan persoalan buruh migran karena Kabupaten Jember merupakan salah satu kantong buruh migran di Jatim," katanya.

Data Migrant Aid mencatat sebanyak 1.000 TKI asal Jember yang bermasalah setiap tahun baik dideportasi karena tidak memiliki dokumen maupun menjadi korban kekerasan oleh majikan di sejumlah negara tujuan.

"Mudah-mudahan pahlawan devisa negara di Jember mendapat perlindungan yang layak sejak persiapan keberangkatan hingga pulang kembali ke kampung halamannya di Jember melalui Perda RPJMD ," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016