Surabaya (Antara Jatim) - BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris Deried
Anugrah Wahyu Setia Budi (32), anggota Satpol PP Kota Surabaya yang
meninggal tertabrak Kereta Api (KA) Komuter di depan Kantor Golkar
Jatim, Jumat (15/7).


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Heru Prayitno di Kafe
Musem Kanker, Surabaya, Selasa, mengatakan santunan akan diberikan dalam
waktu dua hari ke depan, di rumah korban sekaligus ahli waris di Jalan
Mojo V/14 Surabaya.


Korban tertabrak saat bertugas menertibkan pedagang kaki lima (PKL).


"Selama menunggu waktu penyaluran santunan, proses administrasi
berupa kelengkapan persyaratan dilakukan," kata Heru Prayitno disela
halalbihalal Komunitas Peduli Surabaya Rek Ayo Rek (RAR).


Menurut dia, santunan diberikan karena seluruh karyawan
"outsourcing" Pemkot Surabaya diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk
korban yang mengalami kecelakaan kerja.


Total ada 12.000 karyawan "outsourcing" di pemkot yang terdaftar
sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk korban Deried Anugrah,
santunan akan diberikan 48 kali gaji.


"UMK Surabaya Rp3.045.000 dikalikan 48, ditambah santunan berkala Rp4,8 juta. Totalnya sekitar Rp144 juta," ujarnya.


Ia menambahkan, total Rp144 juta tersebut juga termasuk biaya
pemakaman sebesar Rp3 juta. Sementara, premi atas nama korban tiap
bulannya Rp16.500. Ini untuk kepesertaan pegawai pemerintah non pegawai
negeri.


Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto berterima kasih atas
santunan pihak BPJS Ketenagakerjaan. "Alhamdulillah semoga bermanfaat
untuk keluarganya. Kami tetap merasa kehilangan," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016