Malang (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, menurunkan lima tim yang disebar di berbagai lokasi untuk menagih pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan cara mendatangi rumah warga yang belum melunasi PBB-nya.
 
Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto, di Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan tim itu langsung mendatangi rumah penduduk menagih tunggakan PBB masing-masing. "Cara ini untuk memudahkan masyarakat karena mereka tidak perlu jauh-jauh membayar pajak di loket pembayaran, sehingga mereka bisa menghemat waktu dan ongkos transportasi," kata Ade.

Ia mengatakan tim tersebut, selain menagih tunggakan dan menerima pajak berjalan, juga melakukan pengecekan, apakah warga sudah menerima SPPT dari Dispenda atau belum. "Petugas sekaligus memberi tahu jika batas akhir pembayaran tanggal 31 Juli mendatang," katanya.

Ade berharap dengan cara jemput bola mendatangi rumah warga yang belum melunasi PBB-nya itu, mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. "Kami yakin cara ini cukup efektif, karena petugas bisa bertemu langsung dengan wajib pajak, sehingga kita tahu permasalahan di lapangan," urainya.

Selain tim yang bergerak mendatangi rumah wajib pajak, tim Dispenda lainnya juga bergerak menyasar restoran, mall dan dan wajib pajak lain untuk melakukan pemasangan alat pajak "online" (e-tax).

Menurut Ade, terobosan Dispenda melalui e-tax mampu meningkatkan PAD Kota Malang karena seluruh WP bisa terpantau setiap waktu. "Dengan adanya e-tax ini kami bisa memantau pergerakan pendapatan dan pajak yang harus dibayarkan oleh WP bersangkutan, sehingga kami bisa mengkalkulasi target," paparnya.

Selain aktif jemput bola mendatangi rumah-rumah wajib pajak (PBB), Dispenda pada hari ini (Selasa, 19/7) juga melakukan operasi penertiban. Operasi penertiban tersebut, di antaranya menertibkan reklame yang tidak membayar pajak, reklame dengan masa tayang sudah habis dan reklame yang mengganggu estetika jalan.

Ia mengatakan operasi penertiban dilakukan di beberapa titik, seperti di kawasan Balai Kota Malang, Kedungkandang dan berbagai lokasi lainnya, dimana banyak reklame bertebaran. Reklame yang tidak membayar pajak langsung dicopot, bahkan beberapa reklame yang sudah membayar pajak, namun ditempatkan di lokasi yang mengganggu estetika juga ditertibkan oleh tim operasi.

"Meskipun mereka membayar pajak tapi kalau merusak estetika kota dengan memasang di pohon atau tempat lain yang membuat suasana tidak bagus terpaksa kami tindak," ujarnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016