Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melayangkan surat peringatan terhadap satu perusahaan di daerah tersebut karena dianggap lalai tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawannya sesuai surat edaran pemerintah.
    
"Ada satu perusahaan yang kami 'semprit' dan mendapat surat peringatan karena tidak membayar THR sesuai ketentuan," kata Kepala Dinsosnakertran Tulungagung Yumar di Tulungagung, Sabtu.
    
Namun, Yumar tidak menjelaskan nama perusahaan dimaksud maupun bentuk pelanggaran yang dilakukan.
    
Ia hanya mengatakan perusahaan itu dianggap tidak mengindahkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) nomor 1/MEN/VI/2016 tentang THR.
    
Selain melayangkan surat peringatan, kata Yumar, Dinsosnakertran Tulungagung juga memeriksa manajemen perusahaan dimaksud untuk mengetahui alasan mangkir dari kewajiban membayar THR karyawan sebagaimana ketentuan dan besaran minimal yang disesuaikan masa kerja.
    
"Sudah kami tangani dan sudah dilakukan pembinaan," katanya singkat.
    
Secara keseluruhan, Yumar mengatakan penyaluran THR buruh atau tenaga kerja tidak ada masalah.
    
Ia mengklaim sudah melakukan inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan dengan jumlah buruh/tenaga kerja minimal 10 orang ke atas yang jumlahnya di Tulungagung disebutnya lebih dari 300-an unit usaha/lembaga.
    
Kabid Pengawasan dan Hubungan Industri Dinsosnakertrans Tulungagung Kristihanawati memastikan telah mengirim surat edaran dan surat kesanggupan membayar THR karyawan/buruh ke 300 lebih pengusaha di Tulungagung, sejak awal pertengahan Juni atau tiga pekan sebelum Lebaran.
    
Ia menjelaskan, perusahaan yang belum mengembalikan surat kesanggupan membayar maksimal H-7 Lebaran langsung dilakukan inspeksi untuk mengetahui apa alasannya tidak segera mematuhi surat edaran Menakertrnas Nomor 1/MEN/VI/2016 tentang THR tersebut.
    
Dalam pelaksanaannya, ada sebagian unit usaha seperti industri kecil dan pertokoan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR dengan besaran sesuai ketentuan.
    
Namun selama ada penjelasan yang bisa diterima tim pengawas Dinsosnaketran seperti alasan keterbatasan kapital usaha (modal), masalah keuangan (pailit) ataupun faktor lainnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016