Taipei, (Antara) - Pemerintah Taiwan tidak akan membatasi jumlah tenaga kerja Indonesia selama pemerintah Indonesia masih mengizinkan pengiriman TKI.

"Selama pemerintah Indonesia masih bersedia mengirimkan TKI, kami akan terima sebanyak-banyaknya karena untuk sementara kami tidak akan melakukan pembatasan," kata Deputi Direktur Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Tsai Meng Liang, kepada Antara di Taipei, Jumat.

Ia mengakui dari waktu ke waktu masyarakat Taiwan makin senang mempekerjakan warga negara Indonesia, terlebih setelah hampir 10 tahun Taiwan menghentikan penerimaan pekerja asing asal Vietnam karena banyaknya pelanggaran hukum dan kontrak kerja.

"Sekarang kami memang sudah terima lagi pekerja dari Vietnam. Tapi kami tetap terima dari Indonesia selagi mereka mau bekerja di sini," ujarnya.

Atas nama pemerintah Taiwan, Tsai mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang dalam 20 tahun terakhir telah mengirimkan TKI.

"Kami sangat berterima kasih atas bantuan pemerintah Indonesia melalui TKI dalam pembangunan Taiwan selama 20 tahun terakhir," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Distrik Xinzhuang, New Taipei City, itu.

Tsai menyebutkan bahwa dari 590 ribu tenaga kerja asing di Taiwan, Indonesia menduduki peringkat pertama negara pengirim tenaga kerja asing, yakni mencapai sekitar 240 ribu orang.

Disusul oleh Vietnam sebanyak 170 ribu orang dan Filipina dengan jumlah 130 ribu orang, sedangkan sisanya dari Thailand dan negara lain.

Dari 240 ribu orang TKI di Taiwan, sebanyak 50 orang bekerja pada sektor manufaktur, 180 ribu orang sektor domestik, dan 7.600 orang sektor perikanan dan kelautan, sedangkan sisanya sektor lain.

Untuk sektor manufaktur dan perikanan, pemerintah Taiwan pada 2015 menetapkan upah minimum sebesar 20.007 dolar Taiwan (NTD) per bulan dan sektor domestik 17.000 NTD.

Pada sektor profesional di Taiwan dengan gaji minimum 47.971 NTD, Indonesia juga menyumbang sebanyak 750-800 orang, termasuk mereka yang bekerja di agen pengerah tenaga kerja.

"Di sini ada sekitar 30 ribu tenaga profesional asing yang didominasi oleh Jepang, Amerika Serikat, Kanada, dan Eropa. Di sektor ini, kontribusi Indonesia di angka 750 hingga 800," kata Tsai.

Terkait dengan kebijakan perpanjangan kontrak tenaga kerja asing di Taiwan setelah tiga tahun tanpa kewajiban meninggalkan negara tersebut, dia mengatakan masih butuh proses panjang pembahasan di parlemen.

"Usulan itu masih lolos pada tahap pertama. Di parlemen ada tiga tahap yang harus dilalui sebelum diputuskan menjadi peraturan pemerintah," ujarnya.

Pewarta: M. Irfan Ilmie

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016