Malang (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, mengamankan dua orang juru parkir "nakal" yang beroperasi di kawasan Pasar Besar Malang (PBM), Selasa.
Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi di Malang, mengatakan pihaknya serius melakukan pemantauan terhadap juru parkir nakal yang kerap meresahkan masyarakat, apalagi pada momen Lebaran seperti saat ini, juru parkir sering kali menentukan tarif seenaknya dan jauh di atas ketentuan.
"Petugas dari Dishub bersama aparat kepolisian melakukan razia dan menemukan juru parkir yang memungut tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, padahal tarif normalnya hanya sebesar Rp2.000 untuk sekali parkir. Ini sudah gak benar, kalau dibiarkan terus menerus akan menjadi penyakit kronis," kata Kusnadi di sela operasi tertib di kawasan PBM.
Ia menerangkan modus yang mereka terapkan adalah menarik tarif jauh di atas ketentuan, memanfaatkan momen akhir Ramadhan dan menjelang Lebaran, saat masyarakat antusias berbelanja, terutama di kawasan padat, seperti mal dan pasar besar. "Mereka kami proses dan kami kirim ke Mapolresta, karena kami juga kerja sama dengan Polres Kota Malang untuk operasi penertiban ini," urainya.
Dalam operasi tertib yang menyisir area pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Besar, dua orang juru parkir tertangkap basah menarik restribusi di atas ketentuan dan akhirnya diproses aparat kepolisian.
"Langkah penertiban ini akan kita lakukan secara berkelanjutan, tidak hanya ketika bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran saja. Penertiban area parkir juga akan kami lakukan di kawasan-kawasan yang menimbulkan kemacetan, terutama di pusat-pusat perbelanjaan," katanya.
Pungutan tarif parkir yang dilakukan para juru parkir di atas ketentuan (Perda) tersebut tidak hanya dilakukan saat ini saja, dari tahun ke tahun pungutan di atas ketentuan tersebut selalu terjadi, bahkan sejak tarif parkir sebesar Rp500 yang ditarik Rp1.000, tarif sebesar Rp700 juga ditarik Rp1000, bahkan kadang-kadang ada yang Rp2.000. Saat ini, saat tarif parkir sebesar Rp2.000, oleh petugas parkir ditarik Rp5.000.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi di Malang, mengatakan pihaknya serius melakukan pemantauan terhadap juru parkir nakal yang kerap meresahkan masyarakat, apalagi pada momen Lebaran seperti saat ini, juru parkir sering kali menentukan tarif seenaknya dan jauh di atas ketentuan.
"Petugas dari Dishub bersama aparat kepolisian melakukan razia dan menemukan juru parkir yang memungut tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, padahal tarif normalnya hanya sebesar Rp2.000 untuk sekali parkir. Ini sudah gak benar, kalau dibiarkan terus menerus akan menjadi penyakit kronis," kata Kusnadi di sela operasi tertib di kawasan PBM.
Ia menerangkan modus yang mereka terapkan adalah menarik tarif jauh di atas ketentuan, memanfaatkan momen akhir Ramadhan dan menjelang Lebaran, saat masyarakat antusias berbelanja, terutama di kawasan padat, seperti mal dan pasar besar. "Mereka kami proses dan kami kirim ke Mapolresta, karena kami juga kerja sama dengan Polres Kota Malang untuk operasi penertiban ini," urainya.
Dalam operasi tertib yang menyisir area pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Besar, dua orang juru parkir tertangkap basah menarik restribusi di atas ketentuan dan akhirnya diproses aparat kepolisian.
"Langkah penertiban ini akan kita lakukan secara berkelanjutan, tidak hanya ketika bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran saja. Penertiban area parkir juga akan kami lakukan di kawasan-kawasan yang menimbulkan kemacetan, terutama di pusat-pusat perbelanjaan," katanya.
Pungutan tarif parkir yang dilakukan para juru parkir di atas ketentuan (Perda) tersebut tidak hanya dilakukan saat ini saja, dari tahun ke tahun pungutan di atas ketentuan tersebut selalu terjadi, bahkan sejak tarif parkir sebesar Rp500 yang ditarik Rp1.000, tarif sebesar Rp700 juga ditarik Rp1000, bahkan kadang-kadang ada yang Rp2.000. Saat ini, saat tarif parkir sebesar Rp2.000, oleh petugas parkir ditarik Rp5.000.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016