Situbondo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melarang aparatur negara atau pejabat di daerah itu menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan karenanya Bupati mengeluarkan surat edaran agar mobil berpelat merah itu dikandangkan di kantor pemkab sebelum cuti Lebaran.

"Larangan ini berlaku kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas-dinas di jajaran Pemkab Situbondo. Selain itu juga terhadap kendaraan dinas yang ada di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan camat serta kelurahan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Situbondo Syaifullah di Situbondo, Jumat.

Ia mengemukakan surat edaran larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran yang dikeluarkan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin kerja.

Dalam Peraturan Menpan RB, kata dia, dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaan itu ada batasannya, yakni pada hari kerja kantor.

"Peraturan Menpan RB juga mengatur penggunaan mobil dinas keluar kota juga atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," katanya.

Menurut Syaifullah, dikeluarkannya SE Bupati Situbondo tentang Larangan Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran itu, sesuai Peraturan Menteri melarang semua kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, dan pemegang kendaraan dinas operasional lainnya harus mengandangkan mobil di halaman belakang Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Seluruh kendaraan dinas harus dikandangkan sebelum cuti Lebaran terakhir pada Jumat (1/7) ini paling lambat pukul 11:30 Wib. Untuk sanksi yang jelas nantinya akan ada sanksi dari Bupati jika kepala dinas, camat, lurah dan pemakai mobil dinas lainnya yang membangkang perintah itu," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016