Pemkot Malang tak Batasi Mobdin untuk Mudik
Sabtu, 19 Juli 2014 7:07 WIB
Malang (Antara Jatim) - Pemrintah Kota Malang, Jawa Timur, tidak mengeluarkan kebijakan khusus dan tidak membatasi pemakaian mobil dinas digunakan mudik Lebaran bagi kepala satuan kerja perangkat daerah maupun pegawai negeri sipil lain yang mendapatkan mobil dinas.
"Kebijakan itu kami serahkan ke masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Saya yakin kepala SKPD sudah paham soal aturan pemakaian mobil dinas (mobdin), sehingga kebijakannya kami serahkan sepenuhnya ke masing-masing kepala SKPD," kata Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, Sabtu.
Ia mengatakan mobil dinas milik Pemkot Malang memang ada di masing-masing SKPD. Oleh karena itu, pemakaian mobil dinas tersebut diserahkan ke masing-masing SKPD dan SKPD sendiri yang mengaturnya karena mobilnya ada di sana.
Kepala SKPD, lanjutnya, boleh saja meminjamkan mobil dinas kepada pegawainya yang digunakan untuk mudik lebaran, namun jika ada kerusakan, kepala SKPD harus bertanggung jawab atas risikonya. Aturan pemakaian mobil dinas di luar jam kerja, jika ada kerusakan harus ditanggung sendiri.
"Silahkan saja dipakai, kami tidak melarang dan tidak menganjurkan. Hanya saja kalau ada apa-apa harus ditanggung sendiri," tegas Sutiaji yang juga politisi PKB tersebut.
Sebelumnya Wali Kota Malang Moch Anton tidak melarang pegawai di lingkungan Pemkot Malang menggunakan mobdin untuk mudik lebaran, dengan catatan harus tetap dirawat dan biaya operasional juga ditanggung secara pribadi. "Kalau ditinggal di rumah takut hilang atau ada kerusakan, tidak ada salahnya kalau PNS membawa mobdin utnuk mudik," kata Anton belum lama ini.
Menanggapi pemakaian mobdin untuk mudik lebaran tersebut, Wakil Koordinator Advokasi Malang Corruption Watch (MCW), Hayik Ali, mengatakan secara prinsip mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik lebaran pegawai. Namun, jika ada kekhawatiran hilang atau tidak terawat, PNS boleh membawa mobdin untuk mudik lebaran.
Namun demikian, biaya operasional pemakaian mobdin harus ditanggung sendiri oleh pemakai. Jika ada kerusakan, pegawai yang membawa juga harus menanggung biayanya sendiri dan biaya operasional selama dipakai mudik Lebaran juga harus menggunakan anggaran pribadi.
Sementara itu di Kota Batu, Sekkota Widodo sudah mengeluarkan surat edaran yang membolehkan para pejabat meminjam mobdin. Mobdin boleh dipinjam dengan syarat mengajukan izin pinjam yang ditujukan kepada Sekkota.
"Surat edaran sudah diedarkan ke SKPD-SKPD beberapa hari lalu, namun sampai saat ini baru satu orang yang mengajukan surat pengajuan, yakni Camat Bumiaji," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu Eddy Murtono.
Hanya saja, kata Eddy, jika mobil yang dipinjam nantinya ada masalah atau ada kerusakan, pihak peminjam yang harus bertanggungjawab. "Mobil pejabat yang dipakai untuk keluar kota harus mendapat izin dan tanggung jawab ada pada peminjam," tegasnya.(*)