Pemkab Ponorogo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Jumat, 25 Juli 2014 21:45 WIB
Ponorogo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur memberi "lampu hijau" (izin) bagi pejabat atau PNS setempat yang ingin memanfaatkan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 1435 H.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ponirogo, Bambang Tri Wahono, Jumat, menanggapi larangan penggunaan kendaraan dinas di daerah-daerah lain.
"Di sini boleh-boleh saja asal bertanggung jawab. Apalagi jika PNS bersangkutan tidak memiliki kendaraan," kata Bambang di kepada wartawan.
Menurut dia, mobil dinas merupakan aset pemerintah yang diadakan menggunakan anggaran pemerintah.
Penggunaan kendaraan dinas secara otomatis harus bertumpu pada kerja atau urusan kedinasan.
Namun aturan itu tidak berlaku kaku. Bambang menyatakan dispensasi atau perlakuan khusus diberikan dalam kasus mudik Lebaran seperti saat ini berlangsung.
Karena pemerintah daerah memberlakukan cuti bersama dalam rangka Lebaran 1435 H, PNS yang hendak pulang kampung diberi kelonggaran untuk "meminjam" kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Syaratnya sederhana, yakni mengajukan permohonan izin ke satuan kerja masing-masing dan bertanggung jawab atas aset daerah yang digunakan.
"Ini justru memberi dampak positif karena PNS bisa dengan mudah kembali ke Ponorogo. Tidak ada lagi alasan mangkir tidak mendapat angkutan pada hari pertama masuk kerja," tambahnya.
Bagi pegawai yang membawa mobil dinas untuk mudik, Bambang mengingatkan agar kendaraan tidak digunakan/dipinjamkan kepada orang lain.
"Biaya bahan bakar minyak (BBM) ditanggung sendiri secara pribadi, dan harus tetap pakai pertamax sesuai ketentuan pemerintah," tandasnya.
Jumlah kendaraan dinas di lingkup Pemkab Ponorogo setidaknya ada 68 unit, rinciannya 21 kendaraan untuk operasional camat dan 47 unit untuk kepala satuan kerja.
Jumlah tersebut belum termasuk kendaran dinas yang dipakai untk kepentingan dinas lainnya, seperti mobil operasional PKK, kendaraan pimpinan DPRD, maupun mobil operasional beberapa dinas/badan. (*)