Bupati Malang Instruksikan "Kandangkan" Mobil Dinas
Minggu, 4 Agustus 2013 9:45 WIB
Malang (Antara Jatim) - Bupati Malang Rendra Kresna menginstruksikan para pejabat yang memperoleh mobil dinas untuk "mengandangkan" mobil tersebut di halaman pendopo pemkab setempat selama Lebaran.
"Daripada terjerat korupsi dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih baik para pejabat yang punya mobil dinas 'mengandangkan' mobil dinasnya atau kalau di rumahnya ada area parkir yang aman, ya ditunggal dirumah, jangan dipakai mudik," tegad Redra di Malang, Minggu.
Sebelum ada keputusan KPK terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran yang dinilai sebagai bentuk korupsi, Rendra masih membolehkan kendaraan dinas untuk mudik, namun setelah ada keputusan KPK, akhirnya dilarang.
Lebih lanjut Rendra mengatakan, jika di area parkir di Pendapa Pemkab Malang yang ada di Jalan Agus Salim Kota Malang tidak cukup, bisa menggunakan area parkir yang ada di pendapa yang ada di Kepanjen.
Menurut Rendra, dikandangkannya ribuan kendaraan dinas di area parkir pendapa tersebut lebih aman, apalagi penjagaan atau Satpol PP selalu siaga di pintu keluar masuk pendapa, bahkan tidak ada jalan alternatif untuk masuk ke area pendapa.
Rendra mengakui instruksi untuk mengandangkan kendaraan dinas atau meninggalkannya di rumah, karena dirinya tidak mau mengambil risiko dianggap korupsi dan berurusan dengan KPK.
Kendaraan dinas milik Pemkab Malang untuk roda dua sebanyak 2.227 unit dan roda empat sebanyak 627 unit. Dari 627 unit roda empat itu sebagian besar atau 468 unit menggunakan bahan bakar nonsubsidi (pertamax).
Sejak dikeluarkannya larangan kendaraan dinas untuk mudik tersebut, sejumlah kendaraan sudah terlihat di parkir di area pendapa, terumata kendaraan roda empat.
"Kurang lebih selama sepekan kendaraan dinas itu nanti di parkir di area pendapa, karena sejak cuti bersama hingga maksimal Minggu (11/8) kendaraan sudah diambil. Hari Senin (12/8) kan sudah masuk kerja," ujarnya.
Sementara Wali Kota Malang Peni Suparto maupun Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tetap membolehkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, dengan catatan kendaraan tersebut dirawat dengan baik dan tidak hilang. Kalau hilang harus diganti dengan kendaraan baru.
Menanggapi masih diperbolehkannya kendaraan dinas untuk mudik Lebaran oleh Wali Kota Malang maupun Batu tersebut, Ketua Dewan pengurus Malang Corruption Watch (MCW) Lutfi J Kurniawan menegaskan mudik dengan menggunakan mobil dinas adalah korupsi.
"Memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi jelas masuk kategori korupsi, karena ada kerugian negara. Kerugian negara itu di antaranya adalah kualitas mobil menjadi menurun, daya tahan mobil juga berkurang," katanya, menjelaskan.(*)