Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengimbau ke seluruh perusahaan maupun pertokoan setempat agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) buruh maksimal H-7 Lebaran 2016.
"Hari ini tadi kami keliling ke perusahaan-perusahaan guna memastikan hak THR karyawan dan buruh telah tersalurkan," kata Kepala Dinsosnakertrans Tulungagung Yumar dikonfirmasi melalui telepon, Selasa.
Yumar belum merinci hasil inspeksi yang dilakukannya bersama tim, dengan alasan proses sidak masih berlangsung.
Ia mengatakan perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR karyawan/buruh akan mendapat sanksi tegas.
"Nanti saja jika pemeriksaan dan inspeksi telah selesai semua saya sampaikan hasilnya ke media," ujarnya.
Sementara, Kabid Pengawasan dan Hubungan Industri Dinsosnakertrans Tulungagung Kristihanawati mengatakanm surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) nomor 1/MEN/VI/2016, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.
"Dalam surat edaran tersebut pengusaha harus memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya maksimal H-7 lebaran," tukasnya.
Menurut dia, terkait besaran THR yang harus dibayar ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan tersebut.
Misalnya, kata Kristihanawati, karyawan yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih wajib diberikan THR sejumlah satu bulan gaji/upah.
Sedangkan untuk karyawan yang memiliki kerja antara satu bulan hingga satu tahun diberikan dengan jumlah proporsional dengan masa kerjanya tersebut, yaitu dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.
"Hal itu tidak berlaku bagi perusahaan yang telah menuangkan janji kerjasama kepada karyawannya atau membuat peraturan dan kebiasaan membayar THR lebih tinggi dari peraturan itu, sebab perusahaan harus membayar THR sesuai perjanjian itu," imbuhnya.
Kristihanawati menjelaskan, dinsosnakrertrans telah mengirim surat edaran dan surat kesanggupan membayar THR kepada 300 pengusaha di Tulungagung.
Nantinya, surat kesanggupan tersebut maksimal harus dikembalikan H-7 Lebaran.
Jika saat itu ada perusahaan yang belum mengembalikan surat kesanggupan membayar, akan ada inspeksi ke perusahaan tersebut untuk mengetahui apa alasannya belum mengembalikan surat kesanggupan tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Hari ini tadi kami keliling ke perusahaan-perusahaan guna memastikan hak THR karyawan dan buruh telah tersalurkan," kata Kepala Dinsosnakertrans Tulungagung Yumar dikonfirmasi melalui telepon, Selasa.
Yumar belum merinci hasil inspeksi yang dilakukannya bersama tim, dengan alasan proses sidak masih berlangsung.
Ia mengatakan perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR karyawan/buruh akan mendapat sanksi tegas.
"Nanti saja jika pemeriksaan dan inspeksi telah selesai semua saya sampaikan hasilnya ke media," ujarnya.
Sementara, Kabid Pengawasan dan Hubungan Industri Dinsosnakertrans Tulungagung Kristihanawati mengatakanm surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) nomor 1/MEN/VI/2016, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.
"Dalam surat edaran tersebut pengusaha harus memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya maksimal H-7 lebaran," tukasnya.
Menurut dia, terkait besaran THR yang harus dibayar ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan tersebut.
Misalnya, kata Kristihanawati, karyawan yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih wajib diberikan THR sejumlah satu bulan gaji/upah.
Sedangkan untuk karyawan yang memiliki kerja antara satu bulan hingga satu tahun diberikan dengan jumlah proporsional dengan masa kerjanya tersebut, yaitu dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.
"Hal itu tidak berlaku bagi perusahaan yang telah menuangkan janji kerjasama kepada karyawannya atau membuat peraturan dan kebiasaan membayar THR lebih tinggi dari peraturan itu, sebab perusahaan harus membayar THR sesuai perjanjian itu," imbuhnya.
Kristihanawati menjelaskan, dinsosnakrertrans telah mengirim surat edaran dan surat kesanggupan membayar THR kepada 300 pengusaha di Tulungagung.
Nantinya, surat kesanggupan tersebut maksimal harus dikembalikan H-7 Lebaran.
Jika saat itu ada perusahaan yang belum mengembalikan surat kesanggupan membayar, akan ada inspeksi ke perusahaan tersebut untuk mengetahui apa alasannya belum mengembalikan surat kesanggupan tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016