Surabaya (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran sebanyak 75 ribu butir pil dobel L yang disita dari seseorang berinisial AL dalam kemasan dua paket kardus.

"Sebelum diedarkan, dua paket berisi pil dobel L itu berhasil kami sita dari rumah tersangka," ujar Wakil Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Anton Prasetyo kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait motif dan status kepemilikan pil-pil tersebut.

"Kepada penyidik, tersangka hanya mengaku mendapat kiriman, tapi tidak tahu siapa yang mengirim. Kami tidak percaya begitu saja dan masih mendalaminya," ucapnya.

Di dalam paketan kardus, lanjut dia, pil-pil itu sudah terbungkus plastik dan hendak dikirim ke Pasuruan, masing-masing 30 ribu butir di plastik kuning dan 45 ribu butir di plastik putih.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi mendalaminya dan menduga peredaran pil yang akrab disebut pil koplo itu berasal dari jaringan besar, bahkan bukan tidak mungkin dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan.

"Yang pasti kami lakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih jauh, sebab diyakini masih banyak ribuan pil dobel L yang belum terungkap," kata perwira menengah tersebut.

Sementara itu, pihaknya awalnya tak berniat mengungkap ribuan pil dobel L, namun mencari tersangka AL sekaligus barang bukti sabu-sabu.

Dari rumah tersangka, polisi juga menemukan lima poket sabu-sabu dengan berat 2,39 gram, satu timbangan elektrik, ponsel dan satu bendel plastik klip. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016