Situbondo (Antara Jatim) - Wakil Ketua DPRD Situbondo, Jawa Timur, mengingatkan agar RSUD Abdoerrahem tidak menghentikan layanan terhadap pasien miskin karena masih banyak masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan layanan kesehatan dari pemerintah.

"Itu sudah kami sampaikan di paripurna, agar kebutuhan untuk SPM dianggarkan melalui PAK. Kami tidak setuju layanan SPM ini dihentikan karena masih banyak rakyat miskin yang membutuhkan. Soal harus utang atau bagaimana, itu urusan teknis. Bagaimana pihak eksekutif bisa menyiasati, yang penting rakyat tetap harus dilayani," ujar Wakil Ketua DPRD Situbondo Rudi Afianto di Situbondo, Jumat.

Menurut dia, selama ini anggaran untuk layanan SPM memang selalu tidak sebanding dengan banyaknya masyarakat miskin yang sakit. Pembengkakan tersebut, salah satunya karena hingga kini eksekutif belum memiliki indikator yang jelas tentang kemiskinan, khususnya masyarakat miskin yang benar-benar berhak menerima layanan SPM.

“Untuk mengetahui pasti, yang pertama pengurusan SPM itu ada di desa. Oleh karena itu, eksekutif harus segera memiliki kriteria kemiskinan yang disepakati semua pihak, termasuk desa, agar tidak semuanya bisa dengan leluasa mendapatkan pelayanan menggunakan surat pernyataan miskin atau SPM untuk berobat ke rumah sakit milik Pemkab," tuturnya.

Ia mengemukakan bahwa dalam setiap kesempatan pihaknya selalu menyampaikan agar pelayanan SPM harus tepat sasaran sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Ada beberapa anggota yang sudah mengusulkan agar persoalan SPM ini bisa dibentuk pansus. Karena ada indikasi kurang transparan terkait penggunaan anggaran SPM. Makanya lihat saja perkembangannya nanti," paparnya.

Sementara Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr Abdoerrahem Situbondo Imam Hidayat mengatakan pihaknya sudah mulai menghentikan pelayanan pasien miskin yang menggunakan surat pernyataan miskin atau SPM.

“Memang ada beberapa keluarga pasien yang menanyakan tentang SPM ke Rumah Sakit. Mereka mengaku disuruh bertanya ke sini saat hendak mengurusi SPM di Pemerintah Kabupaten Situbondo," katanya.

Imam menjelaskan, sambil menunggu persetujuan DPRD, sementara pihaknya memang hanya menerima layanan SPM yang sudah lama, karena tiap SPM berlaku hingga masa tiga bulan. Sementara untuk SPM yang baru, semuanya tergantung kebijakan pemkab yang berwenang mengeluarkannya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016