Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang residivis spesialis pencurian laptop dengan sasaran sekolah-sekolah di daerah tersebut.
"Terakhir ini pelaku kembali melakukan aksinya di salah satu SMK di wilayah Kecamatan Boyolangu," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra di Tulungagung, Rabu.
Budi Santoso (23), identitas residivis yang baru empat bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II Tulungagung itu, ditangkap Tim Buru Sergap Polres Tulungagung pada Senin (13/6) siang dengan cara dijebak.
Menurut keterangan Andria, Tim Buser yang menyamar sebagai calon pembeli bertransaksi dengan Budi Santoso setelah menemukan iklan penjualan laptop bekas yang diyakini hasil kejahatan pelaku.
"Anggota sepakat melakukan transaksi di Alun-alun Kota Tulungagung dengan menyaru sebagai calon pembeli. Di tempat itulah pelaku kami tangkap," paparnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Andria, polisi menyita dua unit laptop ukuran 14 inci merek Acer serta satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopopl) AG 4834 RAU.
Barang bukti kini diamankan di Mapolres Tulungagung sementara Budi Santoso dijebloskan tahanan polres dengan status tersangka.
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun kurungan penjara," ujarnya.
Andria mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau spesialis rumah kosong dan sekolahan.
Terakhir tersangka Budi Santoso dijatuhi vonis penjara satu tahun lebih tiga bulan dengan kasus yang sama, yakni pencurian di salah satu sekolah di Tulungagung.
"Kami masih melakukan pengembangan dari hasil ungkapan ini, karena diindikasikan tersangka memiliki jaringan (sindikat) pencuri dan penadah barang hasil kejahatan," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Terakhir ini pelaku kembali melakukan aksinya di salah satu SMK di wilayah Kecamatan Boyolangu," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra di Tulungagung, Rabu.
Budi Santoso (23), identitas residivis yang baru empat bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II Tulungagung itu, ditangkap Tim Buru Sergap Polres Tulungagung pada Senin (13/6) siang dengan cara dijebak.
Menurut keterangan Andria, Tim Buser yang menyamar sebagai calon pembeli bertransaksi dengan Budi Santoso setelah menemukan iklan penjualan laptop bekas yang diyakini hasil kejahatan pelaku.
"Anggota sepakat melakukan transaksi di Alun-alun Kota Tulungagung dengan menyaru sebagai calon pembeli. Di tempat itulah pelaku kami tangkap," paparnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Andria, polisi menyita dua unit laptop ukuran 14 inci merek Acer serta satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopopl) AG 4834 RAU.
Barang bukti kini diamankan di Mapolres Tulungagung sementara Budi Santoso dijebloskan tahanan polres dengan status tersangka.
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun kurungan penjara," ujarnya.
Andria mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau spesialis rumah kosong dan sekolahan.
Terakhir tersangka Budi Santoso dijatuhi vonis penjara satu tahun lebih tiga bulan dengan kasus yang sama, yakni pencurian di salah satu sekolah di Tulungagung.
"Kami masih melakukan pengembangan dari hasil ungkapan ini, karena diindikasikan tersangka memiliki jaringan (sindikat) pencuri dan penadah barang hasil kejahatan," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016