Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (7/6) malam merazia sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut.
Razia yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB tersebut menyasar sedikitnya 15 kafe dan rumah karaoke yang dipilih secara acak.
Namun setelah sidak (inspeksi mendadak) bergantian, tak satupun yang kedapatan membuka layanan karaoke tertutup dalam ruangan sebagaimana larangan yang diatur dalam perda pariwisata serta surat edaran bupati terkait operasionalitas tempat hiburan malam selama Ramadhan.
"Beberapa kali yang kami sasar razia menutup ruang karaoke sesaat sebelum tim Satpol PP tiba di lokasi. Jadi saat datang yang beroperasi seolah hanya kafe atau warung kopinya saja," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung Wahiyd Masrur dikonfirmasi usai razia.
Selama gelaran razia, Wahiyd memastikan beberapa rumah karaoke berskala besar tidak menjalankan usahanya selama gelaran Ramadhan.
Namun untuk kafe berskala menangah atau kecil serta warung kopi "plus-plus" yang menyediakan juga layanan karaoke tertutup disebut Wahiyd kerap mencuri kesempatan dengan menjalankan jasa layanan karaoke tertutup, memanfaatkan kelengahan petugas.
"Kami razia ini karena muncul banyak laporan. Pengawasan akan terus kami lakukan secara acak untuk memastikan surat edaran bupati yang melarang operasionalitas tempat hiburan malam tertentu, seperti jasa karaoke tertutup, dan panti pijat jenis shiatsu," kata Wahiyd.
Selain mengawasi jam operasi tempat hiburan malam itu, Wahiyd mengatakan razia ke sejumlah kafe dan warung kopi yang menyediakan ruang karaoke tertutup juga bertujuan menertibkan perizinan usaha mereka.
"Kalau yang berstatus kafe dan menyediakan ruang karaoke tertutup mungkin sudah berizin, tapi masalahnya di Tulungagung sekarang banyak warung kopi 'plus' yang juga menyediakan beberapa kamar karaoke tertutup padahal belum mengantongi izin HO maupun usaha hiburan," ujarnya.
Menurut Wahiyd, kafe atau warung kopi plus yang diduga bermasalah di Tulungagung jumlahnya cukup banyak.
Dia memperkirakan jumlah warung kopi atau warkop yang beroperasi mencapai 3.000 unit usaha lebih, sementara yang ada atau memiliki layanan usaha karaoke sekitar 500-an unit lebih, katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Razia yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB tersebut menyasar sedikitnya 15 kafe dan rumah karaoke yang dipilih secara acak.
Namun setelah sidak (inspeksi mendadak) bergantian, tak satupun yang kedapatan membuka layanan karaoke tertutup dalam ruangan sebagaimana larangan yang diatur dalam perda pariwisata serta surat edaran bupati terkait operasionalitas tempat hiburan malam selama Ramadhan.
"Beberapa kali yang kami sasar razia menutup ruang karaoke sesaat sebelum tim Satpol PP tiba di lokasi. Jadi saat datang yang beroperasi seolah hanya kafe atau warung kopinya saja," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung Wahiyd Masrur dikonfirmasi usai razia.
Selama gelaran razia, Wahiyd memastikan beberapa rumah karaoke berskala besar tidak menjalankan usahanya selama gelaran Ramadhan.
Namun untuk kafe berskala menangah atau kecil serta warung kopi "plus-plus" yang menyediakan juga layanan karaoke tertutup disebut Wahiyd kerap mencuri kesempatan dengan menjalankan jasa layanan karaoke tertutup, memanfaatkan kelengahan petugas.
"Kami razia ini karena muncul banyak laporan. Pengawasan akan terus kami lakukan secara acak untuk memastikan surat edaran bupati yang melarang operasionalitas tempat hiburan malam tertentu, seperti jasa karaoke tertutup, dan panti pijat jenis shiatsu," kata Wahiyd.
Selain mengawasi jam operasi tempat hiburan malam itu, Wahiyd mengatakan razia ke sejumlah kafe dan warung kopi yang menyediakan ruang karaoke tertutup juga bertujuan menertibkan perizinan usaha mereka.
"Kalau yang berstatus kafe dan menyediakan ruang karaoke tertutup mungkin sudah berizin, tapi masalahnya di Tulungagung sekarang banyak warung kopi 'plus' yang juga menyediakan beberapa kamar karaoke tertutup padahal belum mengantongi izin HO maupun usaha hiburan," ujarnya.
Menurut Wahiyd, kafe atau warung kopi plus yang diduga bermasalah di Tulungagung jumlahnya cukup banyak.
Dia memperkirakan jumlah warung kopi atau warkop yang beroperasi mencapai 3.000 unit usaha lebih, sementara yang ada atau memiliki layanan usaha karaoke sekitar 500-an unit lebih, katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016