Surabaya (Antara Jatim) - Tim seleksi mencari komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2016-2019 yang memahami teknologi komunikasi sehingga bisa menjalankan fungsi sekaligus mengontrol perannya.
"Harapannya ke depan, komisioner harus menindak tegas terhadap media yang melanggar dan tidak sekadar memberikan peringatan saja," ujar Ketua Tim Seleksi KPID Jatim, Suko Widodo, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, nantinya komisioner baru menghadapi tantangan kian berat karena bertugas mengawasi aturan teknis dan konten seluruh media penyiaran, termasuk media komunitas di Jatim.
"Tantangannya, jumlah media penyiaran itu bertambah luar biasa, termasuk media komunitas. Tujuh komisioner nanti mengemban tugas berat sehingga harus punya konsep pengelolaan dunia penyiaran di Jatim," ucapnya.
Pakar komunikasi politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga tersebut menjelaskan, proses rekrutmen dimulai dari tahap pendaftaran mulai 3 Juni hingga 1 Juli 2016.
Pendaftar, kata dia, wajib melampirkan dokumen warga negara Indonesia (WNI), berpendidikan minimal sarjana, memiliki kepedulian di bidang penyiaran, bukan anggota legislatif atau partai politik, dan bukan pejabat pemerintah.
Selain itu, pendaftar juga harus menyertakan surat permohonan sebagai calon anggota KPID Jatim, fotokopi KTP Jatim, daftar riwayat hidup lengkap, makalah tentang visi dan misi apabila terpilih dan fotokopi ijazah sarjana.
Tidak itu saja, lanjut dia, pendaftaran harus ada lampiran surat keterangan sehat, SKCK, fotokopi piagam penghargaan/sertifikat/pengalaman dalam bidang penyiaran.
"Pendaftar juga wajib melampirkan surat izin asli dari pimpinan lembaga tempat ia bekerja (apabila karyawan), surat pernyataan bermaterai Rp6 ribu yang menyatakan bahwa pelamar bukan pejabat pemerintah, anggota legislatif, dan anggota partai politik," katanya.
Sementara itu, terdapat empat tahapan dalam proses seleksi yang dilaksanakan dengan sistem gugur tersebut, yakni pelamar diminta melengkapi berkas, tes pengetahuan umum tentang penyiaran dan psikotes.
Kemudian, debat publik tentang visi dan misi apabila menjadi anggota KPID Jatim, serta tim seleksi akan menetapkan 21 calon anggota KPID Jatim untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi A DPRD Jatim.
"Dari 21 calon, akan diangkat 7 komisioner baru. Berbagai tes dimulai Juli dan akhir Agustus nama-nama sudah terpilih sehingga September diambil sumpahnya," katanya.
Bagi para pendaftar yang ingin mengetahui informasi rekrutmen, dapat mengakses www.kpid-jatimprov.go.id, www.jatimprov.go.id dan www.kominfo.jatimprov.go.id, atau datang ke sekretariat Timsel di Jalan Ngagel Timur 52-54 Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Harapannya ke depan, komisioner harus menindak tegas terhadap media yang melanggar dan tidak sekadar memberikan peringatan saja," ujar Ketua Tim Seleksi KPID Jatim, Suko Widodo, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, nantinya komisioner baru menghadapi tantangan kian berat karena bertugas mengawasi aturan teknis dan konten seluruh media penyiaran, termasuk media komunitas di Jatim.
"Tantangannya, jumlah media penyiaran itu bertambah luar biasa, termasuk media komunitas. Tujuh komisioner nanti mengemban tugas berat sehingga harus punya konsep pengelolaan dunia penyiaran di Jatim," ucapnya.
Pakar komunikasi politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga tersebut menjelaskan, proses rekrutmen dimulai dari tahap pendaftaran mulai 3 Juni hingga 1 Juli 2016.
Pendaftar, kata dia, wajib melampirkan dokumen warga negara Indonesia (WNI), berpendidikan minimal sarjana, memiliki kepedulian di bidang penyiaran, bukan anggota legislatif atau partai politik, dan bukan pejabat pemerintah.
Selain itu, pendaftar juga harus menyertakan surat permohonan sebagai calon anggota KPID Jatim, fotokopi KTP Jatim, daftar riwayat hidup lengkap, makalah tentang visi dan misi apabila terpilih dan fotokopi ijazah sarjana.
Tidak itu saja, lanjut dia, pendaftaran harus ada lampiran surat keterangan sehat, SKCK, fotokopi piagam penghargaan/sertifikat/pengalaman dalam bidang penyiaran.
"Pendaftar juga wajib melampirkan surat izin asli dari pimpinan lembaga tempat ia bekerja (apabila karyawan), surat pernyataan bermaterai Rp6 ribu yang menyatakan bahwa pelamar bukan pejabat pemerintah, anggota legislatif, dan anggota partai politik," katanya.
Sementara itu, terdapat empat tahapan dalam proses seleksi yang dilaksanakan dengan sistem gugur tersebut, yakni pelamar diminta melengkapi berkas, tes pengetahuan umum tentang penyiaran dan psikotes.
Kemudian, debat publik tentang visi dan misi apabila menjadi anggota KPID Jatim, serta tim seleksi akan menetapkan 21 calon anggota KPID Jatim untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi A DPRD Jatim.
"Dari 21 calon, akan diangkat 7 komisioner baru. Berbagai tes dimulai Juli dan akhir Agustus nama-nama sudah terpilih sehingga September diambil sumpahnya," katanya.
Bagi para pendaftar yang ingin mengetahui informasi rekrutmen, dapat mengakses www.kpid-jatimprov.go.id, www.jatimprov.go.id dan www.kominfo.jatimprov.go.id, atau datang ke sekretariat Timsel di Jalan Ngagel Timur 52-54 Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016