Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas untuk pegawai negeri sipil yang sempat terhenti karena adanya proses hukum praperadilan dari tersangka.
"Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan kasus ini menyusul ditolaknya pengajuan praperadilan tersangka oleh hakim. Penyidikan akan dimulai dari sprindik baru yang telah dikeluarkan Kejari beberapa waktu sebelum praperadilan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Achmad Taufik Hidayat kepada wartawa di Magetan, Senin.
Menurut dia, selain akan melanjutkan kasus tersebut, pihaknya juga memastikan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar tersebut.
Pihaknya menilai, tersangka Yusuf Ashari tidak mungkin bekerja sedirian dalam melakukan dugaan peggelembungan harga sepatu untuk seluruh PNS di lingkup pemda setempat.
"Pasti ada pihak lain dari unsur Pemerintah Kabupaten Magetan yang kemungkinan besar terlibat. Ini yang masih kami dalami terus," kata Taufik Hidayat.
Seperti diketahui, Yusuf Ashari mengajukan prapeadilan ke Pengadilan Negeri Magetan karena menilai penetapan statusnya dan penahanannya atas kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS Magetan, tidak sah.
Menurut Yusuf, dalam kasus tersebut, Kejari Magetan terkesan tiba-tiba dalam menetapkan Ketua Asosasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan itu sebagai tersangka. Selain itu, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinilai janggal karena hanya dari pihak dia selaku penjual.
"Sementara tersangka dari pihak Pemerintah Kabupaten Magetan selaku pembeli produk sepatu dan pengguna anggaran, malah tidak ada," kata penasihat hukum tersangka, Arief Purwanto.
Pengadilan Negeri Magetan memutuskan menolak praperdilan yang diajukan tersangka dengan alasan materi pemohon dinilai tidak masuk pada objek praperadilan. Sehingga dipastikan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut akan terus berlanjut.
Dalam kasus tersebut, Yusuf Ashari, diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan sepatu dinas bagi PNS di lingkup Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar.
Diduga kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut mencapai Rp130 juta. Kasus ini masih ditangani lebih lanjut oleh Kejari Magetan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016