Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, melarang penjualan
bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan memanfaatkan peralatan meteran
digital atau SPBU mini di daerahnya dengan alasan belum ada ketentuan
yang mengatur.
"Dua pedagang BBM eceran yang menjual solar dan premium dengan meteran digital sudah kami minta tidak beroperasi," kata Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Arwan, di Bojonegoro, Senin.
Ia menyebutkan pedagang BBM eceran dengan meteran digital itu lokasinya di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo dan Karangdayu, Kecamatan Baureno. Kedua pedagang BBM eceran meteran digital itu sudah beroperasi sejak beberapa bulan.
"Ada satu lagi pedagang BBM eceran meteran digital yaitu di Kecamatan Kanor, tapi belum sempat beroperasi," jelas dia.
Menurut dia, kalau memang di daerahnya masih ada pedagang BBM eceran memanfaatkan meteran digital tetap akan dilarang beroperasi. Alasannya penjualan BBM eceran meteran digital tidak dilengkapi standar keamanan.
Ia juga memberikan gambaran bahwa penjualan BBM di kios yang biasanya memanfaatkan botol sebenarnya dilarang.
Hanya saja, lanjut dia, penjualan BBM eceran di kios masih ditoleransi karena jumlahnya tidak banyak. Tapi di pedagang BBM eceran meteran digital dengan jumlah BBM cukup banyak.
"warga di sekitarnya mengkhawatirkan, sebab kalau terjadi kebakaran, misalnya, bisa tidak terkendali," ucapnya, menjelaskan.
Selain itu, lanjut dia, belum jelas sistem tera meteran digital yang dimanfaatkan agar tidak merugikan konsumen.
"Di SPBU saja meterannya selalu ditera ulang setiap beberapa bulan agar tidak merugikan konsumen," katanya.
Yang jelas, menurut dia, pendirian BBM eceran meteran digital tanpa dilengkapi dengan berbagai perizinan.
Ia menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa penjualan BBM tanpa izin dilarang.
Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara tidak sah bisa diancam dengan hukuman pidana. (*)
"Dua pedagang BBM eceran yang menjual solar dan premium dengan meteran digital sudah kami minta tidak beroperasi," kata Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Arwan, di Bojonegoro, Senin.
Ia menyebutkan pedagang BBM eceran dengan meteran digital itu lokasinya di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo dan Karangdayu, Kecamatan Baureno. Kedua pedagang BBM eceran meteran digital itu sudah beroperasi sejak beberapa bulan.
"Ada satu lagi pedagang BBM eceran meteran digital yaitu di Kecamatan Kanor, tapi belum sempat beroperasi," jelas dia.
Menurut dia, kalau memang di daerahnya masih ada pedagang BBM eceran memanfaatkan meteran digital tetap akan dilarang beroperasi. Alasannya penjualan BBM eceran meteran digital tidak dilengkapi standar keamanan.
Ia juga memberikan gambaran bahwa penjualan BBM di kios yang biasanya memanfaatkan botol sebenarnya dilarang.
Hanya saja, lanjut dia, penjualan BBM eceran di kios masih ditoleransi karena jumlahnya tidak banyak. Tapi di pedagang BBM eceran meteran digital dengan jumlah BBM cukup banyak.
"warga di sekitarnya mengkhawatirkan, sebab kalau terjadi kebakaran, misalnya, bisa tidak terkendali," ucapnya, menjelaskan.
Selain itu, lanjut dia, belum jelas sistem tera meteran digital yang dimanfaatkan agar tidak merugikan konsumen.
"Di SPBU saja meterannya selalu ditera ulang setiap beberapa bulan agar tidak merugikan konsumen," katanya.
Yang jelas, menurut dia, pendirian BBM eceran meteran digital tanpa dilengkapi dengan berbagai perizinan.
Ia menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa penjualan BBM tanpa izin dilarang.
Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara tidak sah bisa diancam dengan hukuman pidana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016