Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memfasilitasi warganya dalam proses sidang pengurusan administrasi tanpa dipungut biaya terutama untuk warga yang tidak mampu.

"Ini gratis untuk warga yang tidak mampu, tadi ada delapan warga yang kami berikan gratis," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Ida Indriyati di Kediri, Kamis.

Ia mengatakan, sidang itu bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Warga bisa mengajukan ganti nama ataupun masalah administrasi lainnya. Dalam sidang, waktu yang diperlukan juga relatif singkat, hanya sekitar 3-5 menit. Padahal, secara normal waktu yang dibutuhkan hingga satu pekan.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Purnomo Amin Tjahjo mengatakan sidang ini sebagai bentuk pelayanan prima ke masyarakat. Pengadilan ingin memudah masyarakat dalam berbagai proses sidang, terutama masalah administrasi.

Purnomo juga mengatakan, sebelumnya memang sudah komunikasi dengan Wali Kota Kediri terkait dengan sidang keliling ini, bahkan yang mempunyai ide awal adalah Wali Kota Kediri, sehingga PN Kota Kediri juga langsung bersikap menyepakatinya.

"Ini bentuk program pelayanan prima yang didengungkan pengadilan negeri dan sidang ini pun ide awalnya dari wali Kota, jadi kami bentuk MoU memberikan pelayanan ke masyarakat Kediri," katanya.

Ia pun mengatakan, pengadilan tidak memungut biaya untuk warga yang tidak mampu, sebab untuk masalah pengurusan perbaikan administrasi dibantu oleh pemerintah kota. Yang membayar adalah warga yang mampu.

"Kami jemput bola, dan dalam proses sidang juga gratis. Waktunya hanya sekitar tiga menit dan setelah itu diputus untuk dicatatkan di catatan sipil," ujarnya.

Sidang keliling itu diikuti sekitar 12 warga Kota Kediri yang mayoritas melakukan perbaikan nama. Data mereka sebelumnya sudah masuk, sehingga tinggal memrosesnya dengan sidang putusan. Warga pun tidak menunggu terlalu lama, dan mereka pun bisa langsung mendapatkan salinan putusan.

Dalam sidang itu, delapan di antaranya tidak membayar alias gratis, sementara sisanya membayar sekitar Rp400 ribu ke Pengadilan Negeri Kota Kediri karena mampu. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016