Sidoarjo (Antara Jatim) - Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Anwar Nasir menyebutkan jika salah satu tersangka pencabulan berinisial U melarikan diri keluar pulau terkait dengan kasus pencabulan terhadap N warga Trompoasri, Sidoarjo.

"Saat ini ada satu pelaku berinisial U yang diketahui berusaha melarikan diri sampai dengan keluar pulau dan saat ini anggota masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku ini," katanya saat temu media ungkap kasus pencabulan di Mapolres Sidoarjo, Rabu.

Ia mengemukakan, sampai dengan saat ini terdapat dua orang pelaku masing-masing berinisial S dan U terkait dengan kasus pencabulan ini.

"Untuk tersangka S memang sudah tertangkap oleh petugas saat akan pergi ke Malang usai melarikan diri dari Madura," katanya.

Dari pengakuan tersangka S, kata dia, tersangka mengaku sebanyak tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban yang kini telah hamil sekitar delapan bulan.

"Pelaku memberikan iming-iming uang sebesar Rp20 sampai dengan Rp30 ribu untuk setiap kalu berhubungan badan dengan korban. Dan pelaku mengatakan, kalau perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari saat istirahat kerja," katanya.

Disinggung terkait keterlibatan tiga orang anak di bawah umur, dirinya mengatakan kalau sesuai dengan laporan dari korban hanya dua orag yang disebutkan telah mencabuli pelaku.

"Kami juga memeriksa sebanyak 12 orang saksi untuk melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini mengingat kasus ini merupakan atensi dari pimpinan," katanya.

Ia mengatakan, lambannya penanganan petugas kepolisian terkait dengan kasus ini yakni sejak Desember 2015 sampai dengan saat ini karena minimnya informasi yang dikumpulkan oleh petugas di lapangan.

"Apalagi dari keterangan yang kami dapatkan kalau pelaku telah kabur sejak sepekan sebelum keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian," katanya.

Dirinya mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan dari tim psikiater menyebutkan kalau korban memang menderita keterbelakangan mental.

"Hasilnya memang korban ini mengalami keterbelakangan mental," katanya.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kata dia, diguakan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," jelas AKP Samsul Hadi Kasubag Humas Polres Sidoarjo yang turut mendampingi Kapolres.

Sebelumnya, N berusia 14 tahun yang tinggal di Desa Trompoasri tengah hamil delapan bulan diduga akibat perbuatan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu orang.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016