Bojonegoro, (Antara) - Pembayaran gaji tambahan ke-13 dan 14 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan, namun sudah disiapkan alokasi anggaran sebesar Rp90,8 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi, di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan alokasi anggaran untuk membayar gaji tambahan PNS ke-13 dan 14 sudah ada di kas daerah.

"Kalau memang petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan turun maka pencairan segera kita lakukan," jelas dia.

Meskipun alokasi anggaran untuk membayar gaji ke-13 dan 14 sudah ada, menurut dia, sekarang ini belum bisa dilakukan tanpa dilengkapi dengan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.

"Petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan merupakan dasar untuk pencairannya," ucapnya, menegaskan.

Sesuai data, katanya, ada 11.455 PNS yang berhak menerima pembayaran gaji ke-13 dan 14, sesuai data gaji yang dibayarkan Mei.

Ia memperkirakan pembayaran gaji ke-13 PNS di daerahnya dengan jumlah total mencapai Rp49,6 miliar pada Juni dan gaji ke-14 atau tunjangan Hari Raya (THR) Rp41,122 miliar, pada Juli.

Mengenai besarnya gaji ke-13 dan 14, katanya, ada perbedaan karena untuk gaji ke-13 selain gaji pokok juga ditambah dengan berbagai tunjangan.

"Tapi besarnya gaji ke-14 yang juga merupakan THR hanya gaji pokok," tuturnya.

Yang jelas, menurut dia, pembayaran gaji ke-13 dan 14 bisa dilakukan sepanjang sudah ada petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.

"Uang sudah siap. Kalau petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan belum ada kita belum berani mencairkan," tandasnya.

Pemkab, mengharapkan adanya tambahan gaji ke-13 dan ke-14 itu bisa semakin meningkatkan kinerja PNS di jajaran pemkab.

"Adanya tambahan gaji ini juga tidak ada lagi keluhan PNS yang kesulitan menyekolahkan anak-anaknya. Sebab tambahan gaji itu tujuannya juga untuk mendukung biaya pendidikan keluarga PNS," paparnya.(*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016