Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil dan anggota DPRD setempat mulai awal November ini setelah sebelumnya molor selama empat bulan terakhir ini.
"Kami sudah mengirim surat edaran pembayaran gaji ke-13 kepada OPD (organisasi perangkat daerah). Tinggal masing-masing OPD yang memprosesnya. Kalau hari ini belum bisa cair, ya besok. Biasanya cepat, tidak sampai seminggu," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya Yusron Sumartono saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, pencairan gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 pada 23 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji ke-13.
Seusai PP 18 Nomor 2018 disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Artinya, lanjut Yusron, untuk kasus Surabaya keterlambatan pembayaran gaji ke-13 dikarenakan pendapatan daerah pada saat itu belum mencapai 100 persen, ada peristiwa ledakan bom, dan dolar naik, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan daerah atau daya beli masyarakat rendah.
"Kalau pemkot baru bisa mencairkan gaji ke-13 artinya tidak melanggar aturan," katanya.
Komponen gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan PPh, dan pembulatan gaji. Begitu juga gaji ke-13 yang diterima anggota DPRD Surabaya.
Mengenai pencairan gaji ke-13 yang tidak tepat waktu meskipun sudah masuk APBD murni 2018, Yusron menegaskan bahwa komponen yang masuk APBD murni hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga, sementara anggaran lain belum masuk.
"Jadi, kalau kalau dari sisi pemenuhan seluruh komponen gaji termasuk tunjangan itu diakomodasi melalui APBD Perubahan 2018. Sedangkan proses pencairan keuangan itu membutuhkan waktu karena harus melalui prosedur tahapan administrasi yang harus dilalui," katanya.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, surat edaran Pemerintah Kota Surabaya Nomor 900/11783/436.8.2/2018 tentang Pembayaran Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2018 tersebut dikirim ke masing-masing OPD.
"Selanjutnya OPD mengirim data ke kas daerah, setelah itu kas daerah mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ke bank yang ditunjuk. Baru kemudian pihak bank mentransfer dana ke rekening PNS," katanya.
Ia berharap pencairan gaji ke-13 kepada belasan ribu PNS Pemkot Surabaya segera dilakukan. "Semoga hari ini bisa cair karena ada perintah dari Sekkota (Sekretaris Kota) Surabaya," katanya.
Mengenai gaji ke-13 anggota DPRD Surabaya, Reni mengatakan hingga saat ini belum cair. Meski demikian, Reni mengatakan gaji ke-13 yang didapat akan disumbangkan untuk membantu korban gempa di Palu.
"Besaran mungkin dinilai tidak banyak. Semoga menjadi berkah buat semua," katanya. (*)
Gaji ke-13 PNS dan Legislator Surabaya Akhirnya Cair
Kamis, 1 November 2018 17:29 WIB
Kami sudah mengirim surat edaran pembayaran gaji ke-13 ke OPD (organisasi perangkat daerah). Tinggal masing-masing OPD yang memprosesnya.