Kediri (Antara Jatim) - Keluarga yang menjadi korban pengusaha, pelaku asusila dan persetubuhan
pada anak, Soni Sandra, menanggapi dingin terkait dengan vonis yang
diberikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri,
Kamis.
Mariyet, salah seorang kerabat mengatakan, ia datang dengan kemenakannya yang menjadi korban ke PN Kota Kediri untuk mendengarkan vonis. Namun, sebelum vonis dibacakan, kemenakannya pulang.
"Tadi saya datang dengan korban dan kakaknya, dan memang ingin mendengarkan putusan, tapi anaknya sudah pulang," kata Mariyet ketika ditemui di lokasi PN.
Ia enggan menanggapi terkait dengan vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim tersebut. Ia hanya diam ketika ditanya wartawan, namun ia mengatakan hasil dari vonis itu akan diinformasikan pada kemenakannya.
Korban yang datang dengan Mariyet juga nampak tertutup. Ia mengenakan baju kaus dan celana panjang dengan wajah ditutup dengan masker. Ia juga hanya diam, dan tidak berapa lama meninggalkan lokasi sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Soni Sandra, Sudiman Sidabukke mengatakan kliennya masih harus menjalani vonis dengan kasus yang sama di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Ia pun meminta agar masalah adanya berbagai pemaksaan ataupun pemerkosaan tidak diperpanjang, sebab hal itu tidak terungkap dalam sidang.
"Pelecehan seksual pada anak tidak sesuai dengan aturan hukum, tapi persoalan fakta harus dikembalikan ke koridor yang berlaku. Banyak isu yang tidak benar, kalau selama ini ada yang mengatakan dipaksa, diperkosa, kan tidak pernah terungkap," ujarnya.
Sudiman juga mengatakan dalam proses persidangan juga terungkap bahwa perbuatan dinyatakan berulang kali. Modus yang sama juga di PN Kabupaten Kediri.
Ia justru menyesalkan dimana seharusnya perkara di Kabupaten dan Kota Kediri itu bisa digabung menjadi satu. Sesuai dengan hukum pidana, sanksinya adalah pidana maksimal plus pemberatan 1/3 (masa hukuman dari ancaman pidana terhadapnya).
Menurut dia, kuasa hukum juga masih menunggu kebijakan dari Soni Sandra selaku klien terakait dengan vonis tersebut, apakah akan mengajukan banding ataupun menerima.
Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo, SH, MH dengan didampingi dua hakim anggotanya, Rachmawati, SH serta Daru Swastika Rini, SH memvonis Soni Sandra dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp250 juta.
Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan. Terdakwa telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jika denda Rp250 juta itu tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.(*)
Mariyet, salah seorang kerabat mengatakan, ia datang dengan kemenakannya yang menjadi korban ke PN Kota Kediri untuk mendengarkan vonis. Namun, sebelum vonis dibacakan, kemenakannya pulang.
"Tadi saya datang dengan korban dan kakaknya, dan memang ingin mendengarkan putusan, tapi anaknya sudah pulang," kata Mariyet ketika ditemui di lokasi PN.
Ia enggan menanggapi terkait dengan vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim tersebut. Ia hanya diam ketika ditanya wartawan, namun ia mengatakan hasil dari vonis itu akan diinformasikan pada kemenakannya.
Korban yang datang dengan Mariyet juga nampak tertutup. Ia mengenakan baju kaus dan celana panjang dengan wajah ditutup dengan masker. Ia juga hanya diam, dan tidak berapa lama meninggalkan lokasi sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Soni Sandra, Sudiman Sidabukke mengatakan kliennya masih harus menjalani vonis dengan kasus yang sama di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Ia pun meminta agar masalah adanya berbagai pemaksaan ataupun pemerkosaan tidak diperpanjang, sebab hal itu tidak terungkap dalam sidang.
"Pelecehan seksual pada anak tidak sesuai dengan aturan hukum, tapi persoalan fakta harus dikembalikan ke koridor yang berlaku. Banyak isu yang tidak benar, kalau selama ini ada yang mengatakan dipaksa, diperkosa, kan tidak pernah terungkap," ujarnya.
Sudiman juga mengatakan dalam proses persidangan juga terungkap bahwa perbuatan dinyatakan berulang kali. Modus yang sama juga di PN Kabupaten Kediri.
Ia justru menyesalkan dimana seharusnya perkara di Kabupaten dan Kota Kediri itu bisa digabung menjadi satu. Sesuai dengan hukum pidana, sanksinya adalah pidana maksimal plus pemberatan 1/3 (masa hukuman dari ancaman pidana terhadapnya).
Menurut dia, kuasa hukum juga masih menunggu kebijakan dari Soni Sandra selaku klien terakait dengan vonis tersebut, apakah akan mengajukan banding ataupun menerima.
Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo, SH, MH dengan didampingi dua hakim anggotanya, Rachmawati, SH serta Daru Swastika Rini, SH memvonis Soni Sandra dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp250 juta.
Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan. Terdakwa telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jika denda Rp250 juta itu tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016