Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bojonegoro, Jawa
Timur menyatakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)
2016 sebesar Rp4,384 miliar tidak ada yang dipinjamkan kepada pengusaha
dan kelompok tani tembakau.
"Alokasi DBH CHT 2016 tidak ada yang dipinjamkan kepada pengusaha atau kelompok tani tembakau. Pertimbangannya pinjaman DBH CHT dalam beberapa tahun terakhir yang belum dikembalikan masih cukup besar," kata Kepala Dishutbun Bojonegoro Nuzulul Hudaya, di Bojonegoro, Kamis.
Ia menyebutkan tunggakan DBH CHT di empat kelompok tani dan 65 pengusaha di daerahnya mencapai Rp2,9 miliar yang merupakan pinjaman DBH CHT 2010,2011,2012 dan 2013.
"Kebijakan tidak menyalurkan DBH CHT untuk dipinjamkan kepada kelompok tani dan pengusaha sudah berjalan sejak 2014," ucapnya, menegaskan.
Pemkab, menurut dia, bisa saja melanjutkan kembali pinjaman DBH CHT kepada kelompok tani dan pengusaha tembakau kalau tungakan DBH CHT.
"Kalau tungakan sudah lunas kemungkinan besar pinjaman DBH CHT bisa disalurkan lagi," ucapnya, menegaskan.
Ia menjelaskan alokasi DBH CHT Rp4,384 miliar di daerahnya itu tetap dimanfaatkan untuk berbagai program usaha pembinaan perkebunan terutama di bidang pertembakauan.
Sesuai rencana program yang dilaksanakan yaitu kegiatan peningkatan produksi pertanian/perkebunan, penguatan kelembagaan kelompok petani tembakau melalui berbagai pelatihan.
Selain itu, kegiatan standarisasi peningkatan kualitas bahan baku melalui pemupukan berimbang, pemberian bantuan sarana produksi kepada kelompok tani juga berbagai kegiatan lainnya di bidang usaha pertembakauan.
Sesuai data, katanya, sejumlah pabrikan, juga pengusaha tembakau, sudah melapor akan melakukan pembelian tembakau virginia VO dan jawa pada musim tanam tahun ini dengan jumlah mencapai 8.400 ton tembakau kering.
Berdasarkan permintaan itu, ia memperkirakan luas tanaman tembakau yang dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan pabrikan dan pengusaha yang melakukan pembelian musim tanam tahun ini sekitar 7.000 hektare.
Perhitungan luas tanaman tembakau itu, katanya, mengacu produksi rata-rata tembakau per hektare sekitar 1.300 ton tembakau kering. (*)
"Alokasi DBH CHT 2016 tidak ada yang dipinjamkan kepada pengusaha atau kelompok tani tembakau. Pertimbangannya pinjaman DBH CHT dalam beberapa tahun terakhir yang belum dikembalikan masih cukup besar," kata Kepala Dishutbun Bojonegoro Nuzulul Hudaya, di Bojonegoro, Kamis.
Ia menyebutkan tunggakan DBH CHT di empat kelompok tani dan 65 pengusaha di daerahnya mencapai Rp2,9 miliar yang merupakan pinjaman DBH CHT 2010,2011,2012 dan 2013.
"Kebijakan tidak menyalurkan DBH CHT untuk dipinjamkan kepada kelompok tani dan pengusaha sudah berjalan sejak 2014," ucapnya, menegaskan.
Pemkab, menurut dia, bisa saja melanjutkan kembali pinjaman DBH CHT kepada kelompok tani dan pengusaha tembakau kalau tungakan DBH CHT.
"Kalau tungakan sudah lunas kemungkinan besar pinjaman DBH CHT bisa disalurkan lagi," ucapnya, menegaskan.
Ia menjelaskan alokasi DBH CHT Rp4,384 miliar di daerahnya itu tetap dimanfaatkan untuk berbagai program usaha pembinaan perkebunan terutama di bidang pertembakauan.
Sesuai rencana program yang dilaksanakan yaitu kegiatan peningkatan produksi pertanian/perkebunan, penguatan kelembagaan kelompok petani tembakau melalui berbagai pelatihan.
Selain itu, kegiatan standarisasi peningkatan kualitas bahan baku melalui pemupukan berimbang, pemberian bantuan sarana produksi kepada kelompok tani juga berbagai kegiatan lainnya di bidang usaha pertembakauan.
Sesuai data, katanya, sejumlah pabrikan, juga pengusaha tembakau, sudah melapor akan melakukan pembelian tembakau virginia VO dan jawa pada musim tanam tahun ini dengan jumlah mencapai 8.400 ton tembakau kering.
Berdasarkan permintaan itu, ia memperkirakan luas tanaman tembakau yang dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan pabrikan dan pengusaha yang melakukan pembelian musim tanam tahun ini sekitar 7.000 hektare.
Perhitungan luas tanaman tembakau itu, katanya, mengacu produksi rata-rata tembakau per hektare sekitar 1.300 ton tembakau kering. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016