Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Jawa Timur, mengirimkan surat tagihan kepada pengusaha dan kelompok tani yang masih memiliki tunggakan pinjaman dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dengan jumlah mencapai Rp2,9 miliar.
"Surat tagihan kepada pengusaha dan kelompok tani yang memiliki tunggakan pinjaman DBH CHT mulai kami kirimkan hari ini," kata Kepala Dishutbun Bojonegoro Nuzulul Hudaya, di Bojonegoro, Rabu.
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai surat tagihan bahwa kelompok tani dan pengusaha tembakau diberi batas waktu melunasi tungakan pinjaman DBH CHT terakhir Juli.
Tapi, kalau sampai batas waktu yang ditentukan masih ada kelompok tani dan pengusaha yang tidak bisa melunasi, maka mekanisme penagihan diserahkan perbankan.
Dengan demikian, mekanisme pelunasan kalau sudah diserahkan bank maka anguna yang dimanfaatkan peminjam baik kelompok tani maupun pengusaha akan dilelang bank untuk membayar kekurangan pinjaman.
"Kami juga akan memanfaatkan jalur hukum dalam menagih tungakan pinjaman DBH CHT," ucapnya, menegaskan.
Ia menyebutkan tunggakan DBH CHT sebesar Rp2,9 miliar merupakan pinjaman DBH CHT 2010,2011,2012 dan 2013, dari empat kelompok tani dan 65 pengusaha.
Data yang diperoleh kelompok tani yang memiliki tungakan DBH CHT pada 2010 yaitu Kelompok Tani Makmur (Desa Ngrandu, Kecamatan Kedungadem), Tani Makmur (Desa Pejok, Kedungadem), dan Sumber Rejeki (Desa Siwalan, Sugihwaras),
Selain itu, tungakan 2013 yaitu Kelompok Tani Sumber Barokah (Desa Kedungdowo, Kecamatan Sugihwaras).
Penunggak pinjaman 2010 yaitu Yunarto, (Desa Genjor, Kecamatan sugihwaras, dan Tarmudji S (Desa Bayemgede, Kecamatan Kepohbaru).
Penunggak 2011 yaitu Abdul Madjid, Budi prasaja, Jamal, Mujianto, H.M. Wakidjan., Latif Ghofur, Solikin, Hariono, Musiyanto, dan Priyo santoso.
Penunggak pinjaman 2012 yaitu Achmad Zaini, Suliman, M. Abdul Khalim, H. Suwui, Suharjo, Kasmin, Wakitur, Ahmad Noerchosin, Supatkur, Mat Jali, Abduh H, Jumain, Ubit Susanto, dan Pujiono.
Penunggak pinjaman 2013 yaitu Nur Hamid, Yasno Hadi, Sunyoto, Tiamah, Muhammad Yusak, Pairin, Gatot Lukiyanto, Suhadi, Solikin, Moch Rifai, Moch Khoiri, sutrisno, A, dan Yusuf Juanidi.
Lainnya, Agus Widodo C, Achmad Zamrozi, Achmad Zunaidi, M. Tajab, Umar hadi, hari sucipto, Mardig, Sujain, Lasmin, sugito, Suntino, Nursaim, Sumiaji, Soekran, suto, Syairi, Mukidam, Supono, M. Bachrodin, Lulus S, Pujiono, Uswantoro, Aris Supriyono, H. Cipto Rahardiyon, Maskun Dwi Atmo, Juri, Moch Solikin, Aris Setiyo Budi, Akhmad Kozin, dan Imam Supardi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016