Bojonegoro (Antara)  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengubah isi Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro terkait pencairan dana desa (DD), yang semula dalam tiga tahap menjadi dua tahap yaitu Maret dan Agustus.
     
"Perubahan Perbup Bojonegoro terkait pencairan DD sudah selesai, sehingga pencairan DD sudah bisa dilakukan," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Jumat. 
     
Lebih lanjut ia menjelaskan perubahan Perbup Bojonegoro terkait pencairan DD, karena ada ketentuan baru yaitu PP No. 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
     
Di dalam PP yang lama pencairan DD dalam tiga tahap yaitu Maret dan Agustus, masing-masing 40 persen dan November 20 persen.
     
Tapi, di dalam PP No. 8 tahun 2016, untuk pencairan DD menjadi dua tahap yaitu Maret 60 persen dan Agustus 40 persen.
     
"Pencairan DD tahap pertama mundur, sebab PP No. 8 tahun 2016, juga baru turun," ucapnya, menegaskan.
     
Saat ini, katanya, sebanyak 419 desa di daerahnya sudah mengajukan permohonan proses pencairan DD tahap pertama sebesar 60 persen.
     
Hanya saja, menurut dia, proses pencairan belum bisa dilakukan, karena masih proses verifikasi persyaratan administrasi.
     
"Saat ini masih dalam proses verifikasi berkas persyaratan administrasi, dengan syarat utama dilengkapi laporan pemanfaatan DD sebelumnya," paparnya.
     
Ia menambahkan sumber penghasilan desa, selain DD, lainnya yaitu alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak (BHP) dan bagi hasil retribusi (BHR), yang bersumber dari APBD tk II. 
     
"Pendapatan desa dari DDmerupakan upaya Pemerintah untuk mempercepat pembangunan di desa. Sekarang desa bisa menetukan pembangunannya sendiri," katanya, menegaskan.
     
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyothi, menyebutkan pemkab sudah menerima transfer DD dari Pemerintah sebesar Rp156 miliar, dari alokasi dana desa tahun ini sebesar Rp 261,505 miliar.
     
"Sesuai ketentuan besarnya transfer dana desa tahap pertama sebesar 60 persen dari alokasi dana desa," katanya. (*)





Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016