Probolinggo (Antara Jatim) - Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno mengimbau para petani untuk ikut asuransi pertanian karena asuransi tersebut melindungi petani dari kerugian tanaman padi yang gagal panen.

"Sekarang sudah ada fasilitas Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015," tuturnya di Probolinggo, Jawa Timur, Kamis.

Menurutnya, para petani padi di Probolinggo saat ini tidak perlu khawatir, jika mengalami gagal panen (puso) atau tanaman padinya rusak karena ada asuransi pertanian.

"Jika tanaman padi rusak karena serangan hama maupun bencana alam seperti kekeringan dan banjir minimal 75 persen per hektare, maka akan diganti sebesar Rp6 juta melalui asuransi pertanian itu," katanya.

Ia mengatakan program AUTP 2016 dikelola PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang asuransi. Pada tahun 2016, Kabupaten Probolinggo mendapatkan kuota 7.363 hektare sawah yang bisa diasuransikan dari total luas sawah sebanyak 37.263 hektare di kabupaten setempat.

"Asuransi pertanian ini diberikan dalam rangka melindungi petani padi dari kegagalan panen. Premi yang harus dibayarkan per hektare sebesar Rp180 ribu, namun petani disubsidi pemerintah sebesar Rp144 ribu, sehingga petani hanya membayar Rp36 ribu selama satu kali musim tanam," ujarnya.

Bambang menjelaskan lahan pertanian yang boleh diasuransikan itu adalah petani pemilik sawah maksimal 2 hektare, sehingga jika lebih dari 2 hektare, maka kelebihannya petani harus membayar premi penuh. 

"Pendaftaran asuransi pertanian itu harus dilakukan melalui kelompok tani, namun saat membayar premi atas nama pemilik dan petani harus menyebutkan satu hektare ada berapa petak sawah," katanya.

Klaim pembayaran adalah 75 persen dari kerusakan, tetapi hanya per petak dan dalam 1 hektare klaimnya mencapai Rp6 juta. Jika hanya beberapa petak saja, maka total uang asuransi dibagi satu hektare dan dikali luas petak yang rusak dan itulah yang diperoleh petani sebagai ganti rugi kerusakan tanaman padinya.

"Syarat untuk bisa klaim yakni petani tidak boleh membabat dulu padinya, apabila ada serangan hama penyakit dan dibiarkan sampai tim klaim datang. Pengajuan klaim itu harus ditandatangani petani dan kelompok tani yang diketahui petugas penyuluh lapangan, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kepala Disperta Probolinggo," tuturnya.

Dengan petani ikut asuransi, lanjut dia, para petani bisa menanam kembali di lahan pertanian tersebut dari dana klaim yang sudah diberikan oleh PT Jasindo, sehingga tanahnya tidak terlalu lama dibiarkan.

Sementara salah seorang petani di Probolinggo, Halim mengaku belum banyak mengetahui tentang asuransi pertanian dan manfaatnya bagi petani, sehingga ia berharap Disperta melakukan sosialisasi terhadap program AUTP itu.

"Kami berharap ada sosialisasi terlebih dahulu kepada petani, sehingga bisa melihat manfaatnya. Kalau memang bermanfaat bagi petani, maka kemungkinan banyak petani yang akan ikut program asuransi itu," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016