Malang (Antara Jatim) - Wilayah Kabupaten Malang hingga saat ini masih kekurangan sebanyak 4.212 orang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk ditempatkan di sekolah negeri mulai jenjang SD hingga SMA/SMK di wilayah itu.
"Pada tahun ini saja ada 425 guru negeri yang menjelang pensiun, sehingga kekurangannya akan semakin banyak. Kami juga telah mengupayakan untuk mengatasi masalah ini. Bersama Komisi A dan B DPRD Kabupaten Malang, kami juga sudah menghadap MenPAN-RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendikbud," kata Kepala Bidang Tenaga Teknis Dinas Pendidikan (Kabid Tentis Disdik) Kabupaten Malang Suwandi di Malang, Selasa.
Kekurangan guru di sekolah negeri tersebut secara rinci adalah untuk jenjang SD sebanyak 3.438 guru, SMP 227 guru, SMA 131 guru, dan SMK 416 guru. "Kami sudah menyampaikan kekurangan guru ini ke masing-masing lembaga itu dua kali, namun masih belum ada kepastian jawaban," ujarnya.
Hanya saja, lanjutnya, meski sudah beripaya optimal, Disdik tidak bisa melakukan rekrutmen untuk kebutuhan tenaga pengajar. Solusi sementara saat ini, sekolah yang kekurangan guru bisa mengangkat tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan, namun SK pengangkatannya dari masing-masing Kepala Sekolah, bukan pemda.
Masalah kekurangan ribuan guru belum tuntas, sekarang sudah ada rencana pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemkab/pemkot oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal itu, tentu saja meninggalkan permasalahan akan nasib GTT/PTT (guru tidak tetap/pegawai tidak tetap).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di bawah pemprov. Sedangkan pemkab/pemkot hanya menangani SD dan SMP. "Salah satu permasalahan yang muncul, pemprov hanya menerima tenaga pendidiknya saja, sementara tenaga administrasi tidak termasuk di dalamnya," ucapnya.
Hal ini, kata Suwandi, akan menimbulkan masalah, terutama mengenai nasib para tenaga administrasi di lembaga pendidikan. Sebab, di Kabupaten Malang, ada 962 PNS yang bertugas di SMA dan SMK negeri. Dimana, lebih dari 700 orang berstatus guru dan sisanya nonguru.
Melihat data tersebut, berarti ada ratusan tenaga administrasi yang berpotensi tidak ditarik dan tidak menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Apabila pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov Jawa Timur sudah mulai berlaku, PNS yang berstatus tenaga administrasi masih belum jelas menjadi kewenangan siapa.
"PNS tenaga administrasi ini nanti menjadi tanggung jawab siapa? tidak mungkin kan dijadikan honorer. Oleh karena itu, hampir semua kepala daerah menolak karena persoalan tenaga PNS nonguru itu," ucapnya.
Hingga 2014, jumlah SD Negeri di wilayah Kabupaten Malang sebanyak 1132, SMPN ada 104, SMAN sebanyak 14, dan SMKN ada 8 sekolah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Pada tahun ini saja ada 425 guru negeri yang menjelang pensiun, sehingga kekurangannya akan semakin banyak. Kami juga telah mengupayakan untuk mengatasi masalah ini. Bersama Komisi A dan B DPRD Kabupaten Malang, kami juga sudah menghadap MenPAN-RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendikbud," kata Kepala Bidang Tenaga Teknis Dinas Pendidikan (Kabid Tentis Disdik) Kabupaten Malang Suwandi di Malang, Selasa.
Kekurangan guru di sekolah negeri tersebut secara rinci adalah untuk jenjang SD sebanyak 3.438 guru, SMP 227 guru, SMA 131 guru, dan SMK 416 guru. "Kami sudah menyampaikan kekurangan guru ini ke masing-masing lembaga itu dua kali, namun masih belum ada kepastian jawaban," ujarnya.
Hanya saja, lanjutnya, meski sudah beripaya optimal, Disdik tidak bisa melakukan rekrutmen untuk kebutuhan tenaga pengajar. Solusi sementara saat ini, sekolah yang kekurangan guru bisa mengangkat tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan, namun SK pengangkatannya dari masing-masing Kepala Sekolah, bukan pemda.
Masalah kekurangan ribuan guru belum tuntas, sekarang sudah ada rencana pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemkab/pemkot oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal itu, tentu saja meninggalkan permasalahan akan nasib GTT/PTT (guru tidak tetap/pegawai tidak tetap).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di bawah pemprov. Sedangkan pemkab/pemkot hanya menangani SD dan SMP. "Salah satu permasalahan yang muncul, pemprov hanya menerima tenaga pendidiknya saja, sementara tenaga administrasi tidak termasuk di dalamnya," ucapnya.
Hal ini, kata Suwandi, akan menimbulkan masalah, terutama mengenai nasib para tenaga administrasi di lembaga pendidikan. Sebab, di Kabupaten Malang, ada 962 PNS yang bertugas di SMA dan SMK negeri. Dimana, lebih dari 700 orang berstatus guru dan sisanya nonguru.
Melihat data tersebut, berarti ada ratusan tenaga administrasi yang berpotensi tidak ditarik dan tidak menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Apabila pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov Jawa Timur sudah mulai berlaku, PNS yang berstatus tenaga administrasi masih belum jelas menjadi kewenangan siapa.
"PNS tenaga administrasi ini nanti menjadi tanggung jawab siapa? tidak mungkin kan dijadikan honorer. Oleh karena itu, hampir semua kepala daerah menolak karena persoalan tenaga PNS nonguru itu," ucapnya.
Hingga 2014, jumlah SD Negeri di wilayah Kabupaten Malang sebanyak 1132, SMPN ada 104, SMAN sebanyak 14, dan SMKN ada 8 sekolah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016