Layanan perizinan online Surabaya Single Windows (SSW) yang digagas Pemerintah Kota Surabaya sejak tiga tahun lalu, kini tampil dengan “wajah baru”. SSW kini tampil dalam Mobile Application. Tampilan SSW Mobile Apps ini semakin memudahkan pemohon dalam mengurus perizinan. Kini, mengurus perizinan di Kota Surabaya menjadi lebih mudah dan praktis.

Aplikasi pelayanan perizinan untuk telepon pintar (smartphone) berbasis sistem android ini diperkenalkan kepada masyarakat Senin (25/4/2016). Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, melalui aplikasi ini, warga bisa mengurus izin setiap saat dan di mana saja, serta dapat mencetak sendiri surat izin tersebut.

Aplikasi SSW Mobile ini merupakan pengembangan dari layanan SSW berbasis sistem online yang selama ini sudah berjalan. Masyarakat tinggal mengunduh layanan SSW Mobile melalui HP untuk menikmati kemudahan paket layanan perizinan yang ditawarkan. “Saya harus melaunching ini supaya masyarakat tahu aplikasi SSW Mobile ini. Di situ ada menu tentang panduan bagaimana menggunakan aplikasi ini. Juga ada menu untuk berkomunikasi dengan kami,” tegas Walikota Tri Rismaharini ketika launching Mobile App SSW di Balaikota Surabaya.

Ketika mengunduh aplikasi SSW Mobile via Google Play Store, dalam tampilan di halaman muka, masyarakat akan mendapati ada tiga item menu. Yakni item menu pendaftaran, monitoring dan kontak kami. Ketika diklik menu pendaftaran, muncul tiga item yakni perindustrian dan perdaga-ngan, pariwisata dan kependudukan. Bila diklik, akan muncul layanan paket-paket perizinan yang bisa diurus.

Untuk sementara, aplikasi SSW Mobile ini baru melayani sembilan jenis perizinan, diantaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan) dan TDG (Tanda Daftar Gudang) dan layanan kependudukan (akta kelahiran dan akta kematian).

Melalui aplikasi SSW Mobile ini, proses perizinan yang selama ini dilakukan secara berseri, kini bisa diurus dalam satu paket. Semisal, bila mengurus SIUP setelah itu TDP, sekarang bisa dipaketkan. “Jadi tidak perlu proses izin berkali-kali. Cukup sekali bisa melayani beberapa paket. Dan hasilnya bisa langsung diterima lewat HP masing-masing pemohon dan bisa dicetak sendiri. Ini untuk semakin memudahkan masyarakat,” jelas walikota.
 
Aplikasi layanan SSW Mobile ini juga melengkapi fasilitas e-Kios yang sudah disediakan Pemkot Surabaya sejak tahun 2015 lalu. Fasilitas e-Kios adalah mesin pela-yanan berbentuk seperti mesin ATM yang ada di kantor-kantor kecamatan, kelurahan dan Puskesmas. E-Kios digunakan warga untuk meng-urus perizinan usaha atau administrasi kependudukan secara online. Saat ini sudah ada sekitar 200 mesin e-Kios di Surabaya. Meski penggunaan aplikasi SSW Mobile lebih mudah,wali kota menyebut fasilitas e-Kios akan tetap difungsikan. Sebab, tidak semua orang memiliki HP yang memungkinkan untuk mengunduh SSW Mobile.

“Daripada menambah mesin e-Kios,sayang uangnya.Kenapa tidak pakai aplikasi yang lebih praktis. E-Kios juga tetap terus. Apalagi ini tidak bayar. Dan tidak semua orang punya smartphone,” sambungnya. Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, untuk sementara ini, tidak semua layanan bisa masuk di SSW Mobile App. Salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini karena dalam pengurusan IMB harus mencantumkan peta bangunan yang file nya berat untuk diunduh. Karenanya, untuk pengurusan IMB, bisa diurus via online.

“Kalau di web/online hampir seluruh layanan perizinan ada. Tetapi kalau Mobile Apps ini tidak semua bisa masuk, seperti IMB. Karena ada peta nya, itu kan berat,” jelas Antiek.

Menurut Antiek, ketika masih ber-bentuk layanan web online dengan alamat situs : www.ssw.surabaya.go.id masyarakat yang mengurus perizinan, masih harus melakukan verifikasi berkas di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap. Berkas perizinan itu lalu dicetak di kantor UPTSA. Kini, dengan aplikasi SSW Mobile, masyarakat tidak perlu datang dan antre di kantor UPTSA. SSW Mobile App ini lebih praktis. Keunggulannya SSW Mobile ini, berkas perizinan nya bisa langsung jadi dan bisa dikirim ke handphone.  Pemohon  bisa  cetak sendiri. Kami berikan fasilitas cetak sendiri untuk satu kali cetak,” jelas Antiek.

Untuk  verifikasi  berkas, Antiek menyebut tetap dilakukan masing-masing oleh back office melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab. Dari staf, kepala seksi, kepala bagian sampai kepala dinas lalu keluar tanda tangan kepala dinas  secara  elektronik.  “Untuk verifikasi, kalau dia benar, langsung bisa dicetak. Sebelum cetak, masyarakat cek dulu apakah sudah siap semua. Kalau oke baru cetak,” jelas Antiek.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menambahkan, untuk pengurusan akta kelahiran dan akta kematian melalui aplikasi SSW Mobile, pemohon bisa langsung mendaftar di menu pendaftaran.

Setelah dilakukan verifikasi berkas, pemohon tinggal menunggu dokumen jadi. Namun, untuk alat kelahiran dan akta kematian, belum bisa diprint sendiri oleh pemohon. “Ini karena merupakan blangko security. Mulai Senin (2/5) depan akan kita kirim ke rumah pemohon via pos,” jelas Suharto. (adv).(*)

Pewarta: Supervisor

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016