Surabaya (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Musa Aried Aini memvonis terdakwa pengedar narkoba Ronald Hendriadi Tjoe dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan," ujar hakim Musa dalam putusannya, Rabu.

Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso kaget dan langsung menyatakan upaya hukum banding terkait dengan putusan ini.

"Saya banding pak hakim," ujar JPU Ali.

Sementara terdakwa Ronald masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim ini.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika anggota polisi Polrestabes Surabaya menggeledah terdakwa dan menemukan kotak telepon genggam warna putih yang di dalamnya berisi 10 strip H5, ecstasy logo petir warna coklat 10 butir dan ecstasy logo angsa warna pink 10 butir yang disembunyikan terdakwa di dalam mobil mercy warna putih.

Dari pemeriksaan, terdakwa yang merupakan bandar narkotika jenis pil ekstasi ini mengaku barang tersebut didapatnya dari Susanto alias Ayen yang menginap di Quest Hotel, Surabaya.

Tak tinggal diam, polisi lantas langsung menuju Quest Hotel bersama terdakwa untuk menangkap Susanto.

Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap Susanto. Akhirnya, polisi berhasil menemukan tas warna abu-abu berisi timbangan elektrik, H5 sebanyak 170 butir, 40 butir exstasy logo angsa warna pink, 72 butir exstasi logo gelas warna pink, 80 butir exstasy logo petir warna coklat.

Tak hanya itu, polisi berhasil menemukan, safety box juga didapatkan 1 poket sabu dengan berat 3,6 gram, dan 50 butir ekstasy logo angsa warna pink.

Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016