Jember (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, masih belum bisa melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Achmad Sudiyono yang menjadi terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2010 senilai Rp27 miliar.

"Kami belum bisa melakukan eksekusi kepada terpidana kasus korupsi DAK karena yang bersangkutan belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Asih di Jember, Jumat.

Menurutnya, pihak Kejari Jember sudah menerima surat tembusan dari Mahkamah Agung dan sudah ada pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tipikor terkait dengan putusan terpidana kasus korupsi DAK tahun 2010.

"Kejari sudah berkirim surat kepada Pengadilan Tipikor untuk menanyakan apakah putusan MA tersebut sudah disampaikan kepada pihak terpidana apa belum, sehingga kami masih menunggu hal itu," tuturnya.

Achmad Sudiyono bersama dengan sembilan orang terpidana lainnya terjerat kasus korupsi DAK tahun 2010 senilai Rp 27 miliar terkait dengan proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan.

Pengadilan Tipikor di Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Sudiyono yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Jember atas kasus korupsi DAK tahun anggaran 2010.

Ahmad Sudiyono kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut kepada Mahkamah Agung, namun kasasi yang diajukan ditolak dan majelis hakim MA dikabarkan menjatuhkan vonis lebih berat dibandingkan putusan PN Tipikor.

Kuasa Hukum Ahmad Sudiyono, M. Nuril mengatakan kliennya belum mendapatkan surat tembusan salinan putusan dari MA tersebut, sehingga pihaknya belum bisa menentukan sikap dan masih menunggu salinan putusan dari MA itu.
 
"Kami akan menentukan sikap, jika memang salinan putusan resmi MA itu sudah ada di tangan, namun sejauh ini belum ada," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016