Surabaya (Antara Jatim) - Pembahasan perpanjangan pansus Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol pada rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin, diwarnai hujan interupsi di kalangan anggota dewan.
    
Informasi yang dihimpun Antara di gedung DPRD Surabaya, rapat yang digelar pada awalnya berjalan lancar. Ada tiga agenda yang dibahas yakni Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, laporan pansus pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang izin perencanaan bangunan gedung, dan perpanjangan pansus minuman beralkohol (mihol).     
    
Pada saat membahas perpanjangan minuman beralkohol mulai terjadi hujan interupsi dari sejumlah anggota dewan. Interupsi dilontarkan anggota Komisi C DPRD Surabaya Ahmad Suyanto.
    
"Interupsi pimpinan, apakah betul pansus diperpanjang? saya dengar pembahasan sudah selesai, terus kenapa diperpanjang? Jika diperpanjang saya dengar kok anggota pansusnya dari komisi lain," kata Ahmad Suyanto.
    
Mendapati hal itu, Ketia DPRD Surabaya Armuji mengatakan selaku pimpinan rapat pihaknya menawarkan ada dua pilihan yaitu kembali ke banmus yang tentu akan memakan waktu lama, dan yang kedua langsung diputuskan di rapat paripurna untuk memperpanjang pansus sehingga bisa langsung bekerja.
    
"Mengenai perpanjangan pansus, komposisinya sama. Jadi tidak benar pansul diambil dari komisi lain," katanya.
    
Interupsi lain diutarakan anggota Komisi B yang juga manta pansus minuman beralkohol Achmad Zakariya. Ia mempertanyakan bahwa pembahasan raperda sudah selesai sehingga tidak perlu diperpanjang lagi.
    
"Semestinya langsung dilaporkan ke badan musyawarah dan tinggal disahkan. Jika itu diperpanjang ya dikembalikan ke banmus dulu," katanya.
    
Armuji mengatakan pihaknya meneriam laporan bahwa masa kerja pansus sudah habis. "Jadi kalau disahkan ya menyalahi aturan. Kalau sudah habis ya diperpanjang. Tidak mungkin kita menyelesaikan sesutu dengan barang yang sudah mati," katanya.
    
Namun pernyataan lain disuarakan para anggota dewan lain yang memilih pilihan pertama atau menginginkan untuk perpanjangan masa kerja pansus yakni dua minggu. Mereka adalah Baktiono dari Fraksi PDIP, Sutadi dari Fraksi Gerindra dan Junaedi dari Fraksi Demokrat.
    
Mendapat lebih banyak dukungan dari peserta agar perpanjangan dilakukan dalam rapat paripurna, maka Armuji, selaku pimpinan rapat memutuskan pansus raperda minuman beralkohol diperpanjang untuk kedua kalinya.
    
Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Surabaya Edi Rahmat mengatakan akan menyiapkan laporan hasil pembahasan raperda miniman beralkohol dalam waktu dekat.
    
"Secepatnya saya akan laporkan ke banmus agar segera diparipurnakan. Jadi tidak ada perubahan dalam raperda yang sudah selesai dibahas," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016