Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang janda saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar hotel. 

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, Jumat mengatakan, tersangka adalah Supiyati (30), janda asal Desa Pacing, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. 

"Tersangka digerebek petugas saat berada di dalam kamar Hotel Wilis Ngawi sambil menunggu teman kencannya," ujar AKP Wasno kepada wartawan. 

Dari perempuan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu siap konsumsi seberat 0,38 gram. Barang terlarang tersebut disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok. 

Ia menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan saat Supiyati hendak berkencan dan pesta sabu-sabu dengan pacar dan temannya. 

Janda tersebut lalu memesan sebuah kamar di salah satu hotel melati di wilayah Ngawi. Namun, sebelum pesta dimulai, rencana tersebut bocor hingga pelaku akhirnya digerebek polisi. 

"Korban ditangkap seorang diri di lokasi kejadian. Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut," ungkap AKP Wasno. 

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang kurir bernama Bendi yang tidak begitu dikenalnya. 

Akibat perbuatannya, perempuan tersebut dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Sementara, dua orang teman tersangka yang sedianya akan ikut pesta narkoba, hingga kini masih diburu polisi. Selain itu, polisi juga memburu pemasok narkoba ke tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di Ngawi. 

Sebelumnya, Polres Ngawi juga menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja yang menyasar para pelajar dan mahasiswa. Dari keduanya polisi mengamankan 6,90 gram ganja kering. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016