Jember (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menerbitkan surat keputusan pengaktifan kembali politisi Partai Persatuan Pembangunan, Sukarso sebagai legislator DPRD Kabupaten Jember, setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Pihak sekretariat dewan sudah berangkat ke Surabaya untuk mengambil surat keputusan (SK) itu, dan kalau tidak ada halangan maka Sukarso bisa ngantor di DPRD Jember mulai Senin (18/4) pekan depan," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi di Jember, Jumat.

Gubernur Jawa Timur menerbitkan SK untuk memberhentikan dengan tidak hormat anggota DPRD Jember periode 2014-2019, Sukarso yang menjadi terpidana kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Jember.

Atas SK pemberhentian itu, Sukarso mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya dan dalam putusannya, majelis hakim memenangkan gugatan legislator PPP tersebut.

Kemudian Gubernur Jatim mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas putusan PTUN itu, namun Sukarso kembali memenangkan kembali gugatan tersebut dan menolak banding yang diajukan oleh Soekarwo.

"Informasi yang kami terima Gubernur Jatim tidak melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi dan menerima putusan PT TUN, sehingga menerbitkan SK pengaktifan kembali Sukarso sebagai anggota DPRD Jember," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu.

Menurut dia, keputusan mengembalikan jabatan Sukarso sebagai anggota dewan sudah berkekuatan hukum tetap atau "incracht", sehingga politisi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa itu bisa kembali menjadi anggota DPRD Jember.

"Tidak perlu lagi dilakukan rapat paripurna di DPRD Jember atas SK pengaktifan kembali Sukarso sebagai anggota dewan dan yang bersangkutan bisa langsung ngantor. Untuk sementara, kami menempatkan Sukarso di Komisi D DPRD Jember," katanya.

Terkait dengan hak yang akan diterima Sukarso, Ayub mengaku masih belum mengetahui secara pasti, apakah hak-haknya saat dinonaktifkan juga akan diberikan pada saat yang bersangkutan kembali aktif sebagai anggota dewan atau tidak. 

"Hak-hak politisi PPP itu akan diberikan sesuai dengan SK Gubernur, sehingga kami akan menyesuaikan dengan keputusan Gubernur itu," ujarnya.

Sukarso terjerat kasus korupsi anggaran dana desa saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa/Kecamatan Arjasa pada 2012 lalu, dan usai menjalani hukuman selama setahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember, yang bersangkutan tidak bisa kembali duduk menjadi anggota DPRD Jember dan Sukarso justru diberhentikan sebagai anggota DPRD Jember oleh Gubernur Jawa Timur.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016