Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya menduga ada upaya Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya menjegal hasil Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan Minuman Beralkohol.

"Sikap politik anggota Banmus dan anggota DPRD yang tidak ingin menindaklanjuti keputusan pansus itu immoral, kelihatannya mereka melakukan apa saja untuk mengganjal lolosnya pelarangan peredaran minuman beralkohol itu," ujar Ketua Tanfiziah PCNU Kota Surabaya Dr H Achmad Muhibbin Zuhri di Kantor PCNU Surabaya, Rabu.

Bahkan, PCNU Kota Surabaya menengarai hal itu merupakan proses permainan yang melibatkan pihak-pihak luar yang berkepentingan dalam peredaran minuman beralkohol dengan orang-orang dalam DPRD.

"Jangan-jangan ada yang happy dengan peredaran minuman keras di Surabaya dan semakin rusaknya moral generasi muda Surabaya akibat peredaran minuman beralkohol itu," katanya.

Menuru dia, upaya penjegalan Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol itu sudah mulai kelihatan sejak pansus memutuskan tekad tersebut.

"Awalnya, mereka 'kan hanya ingin pembatasan, bukan pelarangan secara total, tapi setelah kedatangan para ulama dari PCNU Kota Surabaya akhirnya mengubah arah pembahasan raperda itu dari pembatasan dan pengendalian menjadi pelarangan," ucapanya.

Selain itu, ada enam dari 10 orang anggota pansus yang menyetujui pelarangan total peredaran minuman beralkohol, sedangkan empat diantaranya hanya ingin pelarangan di supermarket dan hipermart.

Saat itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menyambut baik usulan PCNU Surabaya. Permendag Nomor 6 Tahun 2015 mempersilakan masing-masing daerah melarang atau memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual minuman beralkohol golongan A, sehingga daerah leluasa membuat perda sesuai dengan karakteristik.

"Akhirnya, pansus memutuskan pelarangan total dan kami menilai keputusan pelarangan minuman beralkohol tersebut didasarkan pada komitmen bersama untuk mewujudkan Surabaya bebas narkoba dan minuman beralkohol," ujarnya.

Namun, nasib keputusan itu menjadi tidak jelas, setelah Banmus tidak menindaklanjuti hasil Pansus itu. "Untuk itu, kami menyerukan pemberian sanksi moral kepada para anggota DPRD pro-peredaran minuman keras yang tidak ingin kotanya bebas dari peredaran narkoba dan minuman keras, termasuk minuman keras oplosan," katanya.

Sebelumnya, Komunitas Masyarakat Anti-Oplosan (KMAO) menilai Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol justru akan meningkatkan risiko kesehatan kepada masyarakat dan mengancam nyawa seseorang akibat perdagangan oplosan. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016