Surabaya, (Antara Jatim) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku memiliki bukti baru terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti terkait dengan pembelian pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai sekitar Rp5 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, Jumat, mengatakan, bukti baru tersebut di antaranya adalah dugaan rekayasa pembuatan kuitansi pengembalian uang dari La Nyalla kepada dua orang yakni Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra.

"Uang yang seharusnya dikembalikan dari tersangka kepada Kadin Jatim, dikembalikan oleh tersangka kepada dua orag yakni Nelson dan Diar yang kuitansinya diduga direkayasa," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat.

Ia mengemukakan, keyakinan terkait dengan dugaan rekayasan kuitansi tersebut diperkuat dengan adanya keterangan dari pihak Perum Peruri yang menyebutkan kalau materai yang digunakan dalam kuitansi tersebut diproduksi tahun 2014.

"Kuitansinya lima lembar, tiga untuk Nelson Sembiring dan dua lembar untuk Diar Kusuma Putra. Kuitansi dibuat Oktober dan November tahun 2012, sedangkan materainya diproduksi tahun 2014," katanya.

Disinggung terkait dengan penetapan status tersangka yang saat ini sedang dilakukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengatakan kalau penetapan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami melakukan penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang ada, termasuk adanya dua alat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk melakukan penetapan tersangka," katanya.

Dirinya mengatakan, alat bukti itu berbeda dengan barang bukti dimana alat bukti tersebut bisa diperoleh dari keterangan saksi atau juga dengan surat.

"Saat ini kami sudah memiliki lebih dari dua alat bukti di antaranya berasal dari keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan juga surat," katanya.

Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016