Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah perwakilan Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) dari berbagai daerah mengadukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk protes kebijakan mutasi oleh masing-masing pemerintah kabupaten.

"Kami datang untuk protes kebijakan beberapa pemkab yang memutasi sekretaris desa ke posisi staf di satuan kerja perangkat daerah setempat," ujar Ketua Forum Sekretaris Desa Indonesia Kabupaten Sidoarjo Slamet Wibisono di hadapan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf di Surabaya, Kamis.

Pihaknya mengaku telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI dan menyatakan sekretaris desa tetap berada di desa.

"Bahkan Mendagri menilai pemkab dan pemkot salah dalam menafsirkan peraturan dan undang-undang," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Aturan Pelaksana Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan tegas menyatakan perangkat desa (sekdes) diangkat oleh kepala desa dari warga yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Hingga saat ini, lanjut dia, terdapat sejumlah sekdes di wilayah Sidoarjo yang dimutasi, yaitu Sekdes Telasih, Sekdes Kedondong, Sekdes Pangkemiri dan Sekdes Singapadu.

"Meski sudah diprotes dan batal demi hukum, tapi keempatnya tetap mau dimutasi lantaran sudah terlanjur," katanya.

Tidak itu saja, kata dia, kasus serupa juga terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan dan daerah lainnya.

Selain itu, kedatangan perwakilan Forsekdes di ruangan Wakil Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya tersebut juga menyangkut pengelolaan tanah kas desa (TKD) atau bengkok dan penyesuaian ijazah sekdes dengan golongan kepangkatan pegawai negeri sipil.

"Sebenarnya dua masalah itu sudah jelas aturannya sehingga tak perlu diperpanjang," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf menyatakan sepakat dengan keputusan Mendagri bahwa sekdes tetap bekerja di desa.

"Bisa saja ini akibat salah tafsir saja. Nanti saya perintahkan Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim untuk berkoordinasi dengan kabupaten/kota agar persoalan ini tidak berkepanjangan," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Sedangkan, terkait upaya kepala dan perangkat desa kembali mengelola tanah kas desa telah memiliki aturan jelas dan hasilnya masuk ke anggaran desa untuk dipergunakan bagi kepentingan desa. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016