Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, menangani sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan narkotika selama Maret tahun 2016.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, di Magetan, Sabtu, mengatakan, tujuh kasus tersebut meliputi kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
"Ada tujuh kasus narkoba yang kami tangani dengan tujuh tersangka yang diamankan selama Maret ini," ujar AKBP Johanson Ronald kepada wartawan.
Menurut dia, dari tujuh kasus tersebut, enam kasus merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan satu lainnya merupakan kasus peredaran ganja kering.
Selain mengamankan tujuh tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 7 gram dan ganja kering seberat 1,7 gram.
"Para tersangka ini diketahui selain sebagai pengedar juga sebagai pengguna narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine mereka yang positif mengandung narkoba," kata dia.
Kepada petugas, para tersangka tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari jaringan wilayah Solo, Jawa Tengah dan Madiun.
Kapolres menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Magetan terus bertambah. Tujuh kasus tersebut hanya pengungkapan selama bulan Maret, sebelumnya di bulan Januari dan Februari telah terdapat beberapa kasus narkoba lainnya.
"Untuk itu, kami akan gencar melakukan pemberatasan narkoba di Magetan dengan menggandeng pihak-pihak terkait. Seperti TNI, pemda, dan BNK Magetan," kata Johanson.
Akibat perbuatannya, para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga 12 tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016