Tulungagung (Antara Jatim) - Penggunaan sistem pelaporan pajak pribadi secara elektronik atau "e-filing" di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Jawa Timur saat ini mencapai 70 persen dibanding model pelaporan SPT (surat pemberitahuan tahunan) manual.
    
"Ya, mayoritas wajib pajak di wilayah kerja kami sudah menggunakan layanan e-filing ini," kata Kepala KPP Pratama Tulungagung, I Ketut Jelantik di Tulungagung, Kamis.
    
Ia mencontohkan perbandingan jumlah pelaporan SPT 2014 yang dilakukan pada triwulan pertama 2015, dimana jumlah pengguna layanan e-filing mencapai 29 ribuan lebih sementara manual sekitar 11.700 wajib pajak.
    
Sedangkan hingga akhir Maret 2016 ini (untuk pelaporan SPT 2015), kata Ketut, jumlah pengguna layanan pelaporan SPT pajak pribadi secara manual sudah jauh menurun.
    
"Kemarin (Rabu, 30/3) saja sempat ramai karena kebetulan server pusat untuk layanan e-filing terganggu. Mungkin sistem 'down' akibat membludaknya pengguna jasa e-filing," kata dia.
    
Kendati sempat beberapa kali macet, lanjut dia, wajib pajak yang menggunakan layanan e-filing disebutnya masih jauh lebih besar dibanding pelapor SPT pajak pribadi dengan cara manual.
    
"Kami bisa mengukurnya dari jumlah wajib (WP) pajak yang meminta 'e-pin' (electronic personal identitas number) hingga 2.000 orang lebih, sementara manual tidak sampai 1.000 WP," ujarnya.
    
Padahal, kata Ketut, gangguan layanan e-filing pada H-2 batas waktu pelaporan pajak pribadi berulang kali terjadi hingga larut malam.
    
Puluhan petugas yang memandu layanan e-filing di KPP Pratama Tulungagung pun tidak bisa berbuat banyak, lantaran kendala terjadi di sistem pusat.
    
"Sebelumnya server pusat disediakan empat. Jumlah itu kemudian ditambah lagi enam unit sehingga total ada 10 server guna mengantisipasi lonjakan pengguna layanan e-filing, tapi tetap saja gangguan," ujar Ketut.
    
Layanan e-filing kembali bisa diakses para wajib pajak pada Kamis dini hari hingga pagi.
    
Namun menjelang siang, kata Ketut, gangguan masih beberapa kali terjadi kendati tidak separah sebelumnya.
    
"Karena gangguan dan banyaknya pengguna layanan e-filing, batas waktu untuk pelaporan pajak secara elektronik atau daring (dalam jaringan) diperpanjang hingga 30 April mendatang," ujarnya.
    
Ketut mengatakan, program e-filing berhasil memecah konsentrasi wajib pajak pada hari-hari terakhir batas waktu pelaporan pajak pribadi atau perorangan.
    
Jika tahun-tahun sebelumnya, atau sebelum diberlakukannya sistem e-filing secara daring, penumpukan wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual selalu terjadi pada hari-hari terakhir batas waktu pelaporan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan RI, yakni 31 Maret.
    
Namun seiring efektifnya layanan e-filing, kata dia, antrian tidak lagi terlihat sehingga mengganggu layanan kantor pajak secara keseluruhan.
    
"Kalau masih menggunakan manual seluruhnya, antrian bisa luar ruangan bahkan area parkir belakang sana. Itu bisa terjadi karena orang-orang kita terbiasa melakukan kewajiban pelaporan SPT di akhir-akhir batas waktu yang ditetapkan sehingga terjadi penumpukan," kata Ketut.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016